PPPK Paruh Waktu 2026 Dapat THR Tanpa TPP, Berikut Penjelasannya

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 14 Maret 2026  /  10:40 am

PPPK Paruh Waktu di daerah dipastikan menerima THR Lebaran 2026 tanpa tambahan TPP. Foto: Repro Antara

JAKARTA, TELISIK.ID - Pencairan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur sipil negara daerah mulai diproses menjelang Idulfitri 2026.

Di sejumlah daerah, pembayaran dilakukan dengan komposisi yang berbeda untuk tiap kategori aparatur, termasuk bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.

Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memastikan PPPK Paruh Waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2026. Namun, komponen yang diterima tidak sama dengan aparatur sipil negara lainnya karena tidak disertai tambahan penghasilan pegawai.

Kepastian itu disampaikan oleh pemerintah daerah setelah regulasi mengenai pembayaran THR dari pemerintah pusat diterima. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pencairan THR bagi aparatur sipil negara yang berada di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H

Pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan, Deden, menjelaskan bahwa pembayaran THR bagi aparatur sipil negara telah dijadwalkan untuk segera disalurkan kepada para penerima.

“Untuk THR ASN ditargetkan tanggal 12 sampai 13 Maret 2026 sudah dapat dibayarkan," ujarnya, seperti dilansir dari JPNN, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Deden, pemerintah daerah baru menerima regulasi resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengenai pembayaran THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Regulasi tersebut diterima pada Selasa, 10 Maret 2026, dan langsung menjadi acuan teknis bagi pemerintah daerah.

Meski aturan tersebut baru diterima, pemerintah daerah menyatakan bahwa persiapan pembayaran THR telah dilakukan jauh hari sebelumnya. Persiapan itu mencakup penyusunan regulasi di tingkat daerah serta penyesuaian alokasi anggaran dalam struktur APBD.

Deden menjelaskan bahwa sumber pendanaan THR aparatur sipil negara daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui skema Dana Alokasi Umum. Dana tersebut selama ini digunakan untuk mendukung pembiayaan gaji aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.

“Dana tersebut sudah termasuk dalam skema DAU yang bersifat block grant, yang selama ini digunakan untuk mendukung pembayaran gaji bulanan ASN di daerah," ucapnya.

Baca Juga: 27 Sekolah Kedinasan Lulusan SMK Bisa Daftar Tanpa Syarat Tinggi Badan, Berikut Mekanismenya

Pemerintah daerah juga memastikan bahwa anggaran THR bagi aparatur sipil negara di Kabupaten Kuningan telah disiapkan dalam jumlah yang cukup. Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR mencapai sekitar Rp74 miliar.

Anggaran tersebut mencakup pembayaran bagi berbagai kategori aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah. Di dalamnya termasuk pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta PPPK Paruh Waktu.

Namun demikian, terdapat perbedaan komponen pembayaran antara kategori aparatur tersebut. Dalam komponen THR bagi PPPK Paruh Waktu, tidak terdapat tambahan penghasilan pegawai atau TPP sebagaimana yang berlaku pada sebagian aparatur lainnya.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tetap menerima THR sebagai bagian dari hak aparatur sipil negara menjelang perayaan hari besar keagamaan. Akan tetapi, komponen yang diterima terbatas pada unsur tertentu yang telah ditetapkan dalam kebijakan pembayaran THR aparatur sipil negara daerah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS