Pria Ini Tipu Warga Bisa Gandakan Uang Secara Gaib, Begini Aksinya
Reporter Konawe Selatan
Kamis, 09 September 2021 / 5:59 pm
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Seorang warga Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diringkus polisi, Rabu (8/9/2021) kemarin.
S (50) diringkus polisi karena diduga telah melakukan penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang secara gaib.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan warga bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak 2016 lalu, dengan modus bisa menggandakan uang secara gaib.
"Pelaku mengaku pada warga dan korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang secara gaib," ujarnya, Kamis (9/9/2021).
Beberapa korban tertarik dengan pengakuan tersebut. Pelaku kemudian meminta uang kepada korban untuk digandakan.
Untuk jumlah, kata Bambang, berbeda-beda mulai dari Rp 5 juta, Rp 15 juta, hingga Rp 50 juta.
"Pelaku melakukan ritualnya di sebuah gubuk di tengah sawah yang berada di Desa Arongo sejak 2016 hingga 2021," ungkapnya.
Baca juga: Mengaku Bisa Datangkan Uang Secara Gaib, Pria Ini Tipu Korban hingga Rp 200 Juta
Baca juga: Istri Tahanan Polsek Medan Kota Tewas Ngadu ke Polda Sumut, Pengacara Beberkan Bukti Kuat
Saat melakukan ritual, para korban diminta untuk menunggu, kemudian pelaku naik ke lantai dua untuk melakukan ritual penarikan uang gaib.
Setelah selesai, korban lalu dipanggil satu persatu untuk naik ke lantai dua dan diperlihatkan sejumlah tumpukan uang dalam kardus.
"Setelah diperiksa, uang tersebut ternyata palsu yang dicetak melalui print. Uang palsu itu di cetak oleh tidak lain adalah korban lainnya, pelaku meminta tolong agar di cetakan uang palsu pecahan 100 ribu untuk melakukan aksinya, dan nantinya diberikan imbalan dari hasil ritualnya," jelasnya.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan uang palsu sejumlah 1.002 lembar dalam pecahan 100 ribu.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Pelaku terancam pidana penjara selama 15 tahun karena telah melanggar pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Alasan pelaku melakukan aksinya, karena merasa kesulitan ekonomi dalam menghidupi empat orang isterinya," tutupnya. (C)
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Fitrah Nugraha