Beroperasi Sejak 2017, Mafia Tanah di Surabaya Akhirnya Ditangkap

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 22 Februari 2022
0 dilihat
Beroperasi Sejak 2017, Mafia Tanah di Surabaya Akhirnya Ditangkap
Tersangka di Mapolrest Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Luas tanah yang telah dikapling dan dijual oleh tersangka sekitar 22 kapling dengan luas 2200 M2 "

SURABAYA, TELISIK.ID - Pelaku mafia tanah diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/2/2022). Pelaku yang diamankan berinisial ADW (50), warga Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya, yaitu tersangka diduga telah menjual obyek tanah milik pelapor di jalan Tambak Pring/Tambak Dalam Kelurahanan Asemrowo Kecamatan Asemrowo kepada orang lain tanpa ijin dari yang berhak selaku pemilik tanah.

“Dengan cara terlapor menggunakan dokumen alas hak yang diduga palsu yang dimasukkan dalam akte otentik. Yang bersangkutan menjalankan aksinya mulai tahun 2017,” jelasnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dikatakan Anton, luas tanah yang telah dikapling dan dijual oleh tersangka sekitar 22 kapling dengan luas 2200 M2.

Sedangkan untuk kronologi, pelaku dalam menjalankan aksinya, sambung Anton, pelapor memiliki obyek tanah di jalan Tambak Dalam Surabaya berdasarkan sertifikat SHM,

Baca Juga: Seorang ASN Pemprov Sultra Kedapatan Miliki Narkoba, Sudah 4 Kali Ditangkap Polisi

Selanjutnya lanjut Anton, diketahui tersangka telah mengkapling dan menjual obyek tanah milik pelapor kepada orang lain tanpa ijin pelapor selaku pemilik, kemudian dalam hal tersangka melakukan penjualan obyek tanah tersebut dengan cara membuat akta perjanjian jual beli di Notaris.

“Di mana tersangka memasukkan dasar alas hak ke dalam akta jual beli tersebut dengan menggunakan dokumen palsu,” jelasnya.

Baca Juga: Modus Pesan Online, Ojol di Gresik Dibegal dan Leher Disayat

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain satu bendel minuta akta Perjanjian Jual Beli, satu bendel surat petok D.

“Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami pelapor sekitar Rp 40 miliar,” lanjutnya.

Untuk pasal yang dijeratkan terhadap tersangka, kata mantan Kabagops Polrestabes Surabaya ini, akan menjeratnya dengan pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling paling lama 7 tahun. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga