Bantuan Insentif Guru dan BSU 2026 Rp 2 Juta Diperpanjang, Berikut Cara Aktivasinya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 07 Februari 2026
0 dilihat
Bantuan Insentif Guru dan BSU 2026 Rp 2 Juta Diperpanjang, Berikut Cara Aktivasinya
Batas aktivasi rekening bantuan insentif guru dan BSU diperpanjang, ribuan penerima diminta segera menuntaskan proses. Foto: Repro Kemendikdasmen

" Batas akhir aktivasi rekening bantuan insentif guru dan BSU resmi diperpanjang pemerintah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Batas akhir aktivasi rekening bantuan insentif guru dan BSU resmi diperpanjang pemerintah, memberi kesempatan ribuan penerima menyelesaikan proses pencairan hingga pertengahan 2026.

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperpanjang masa aktivasi rekening penerima Bantuan Insentif serta Bantuan Subsidi Gaji atau Upah bagi guru. Perpanjangan ini diumumkan melalui surat edaran resmi tertanggal 29 Januari 2026 dan berlaku bagi penerima bantuan tahun anggaran 2025 yang belum menyelesaikan tahapan administrasi perbankan.

Semula, batas aktivasi rekening ditetapkan hingga 30 Januari 2026. Namun, tenggat tersebut kini diperpanjang menjadi 30 Juni 2026. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi laporan bank penyalur menunjukkan masih banyak guru yang belum melakukan aktivasi rekening, sehingga dana belum dapat dicairkan sesuai jadwal.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada lima bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah, yakni Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara, dan Bank Aceh Syariah. Kelima bank ini bertanggung jawab memfasilitasi pembukaan sekaligus aktivasi rekening penerima manfaat di berbagai daerah.

Melansir situs Resmi Puslapdik Kemendikdasmen, Sabtu (7/2/2026), data Puslapdik menunjukkan, dari total 341.375 guru penerima Bantuan Insentif, masih terdapat 25.757 guru yang belum mengaktifkan rekening hingga akhir Januari 2026.

Sementara pada program BSU, dari 253.387 guru penerima, tercatat 45.050 orang belum menyelesaikan proses aktivasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat penyaluran dana apabila batas waktu tidak diperpanjang.

Bantuan Insentif diberikan sebesar Rp2.100.000 dan dibayarkan sekaligus dalam satu tahap. Sasaran program ini adalah guru formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Pencairan BSU Kemenag 2025 Khusus Guru, Akses Resmi Cek Nama Penerima Terdaftar dan Besaran Dana

Penerima juga harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memenuhi beban kerja sesuai ketentuan, serta terdata di Data Pokok Pendidikan.

Selain itu, penerima Bantuan Insentif tidak boleh berstatus Aparatur Sipil Negara. Mereka juga tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas pada satuan pendidikan kerja sama maupun satuan pendidikan Indonesia luar negeri.

Adapun Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada pendidik PAUD nonformal, seperti di Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis. Besaran bantuan ditetapkan Rp600 ribu dan disalurkan sekaligus. Program ini ditujukan untuk membantu pendidik nonformal dengan penghasilan terbatas agar tetap menjalankan kegiatan pembelajaran.

Untuk memperoleh BSU, pendidik harus memenuhi sejumlah syarat administratif. Mereka tidak berstatus ASN, tidak memiliki sertifikat pendidik, serta tidak menerima bantuan insentif atau subsidi lain dari kementerian maupun bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Pendidik juga tidak boleh menerima BSU ketenagakerjaan dari BPJS, tetapi harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah.

Informasi status penerima bantuan dapat dicek melalui laman infogtk.dikdasmen.go.id. Sistem tersebut menampilkan notifikasi apakah seorang pendidik terdaftar sebagai penerima Bantuan Insentif atau BSU, sekaligus memuat panduan administrasi lanjutan yang harus dipenuhi.

Berikut langkah aktivasi rekening bagi penerima bantuan:

1. Cek status penerima di laman infogtk.dikdasmen.go.id.

2. Unduh dan isi Surat Pertanggungjawaban Mutlak sesuai format yang tersedia.

3. Periksa Nomor SK serta nomor rekening yang tercantum dalam sistem.

Baca Juga: Detik Akhir 2025 Pencairan BSU Ketenagakerjaan, Cek Lagi Syarat dan Penjelasan Resminya

4. Hubungi dinas pendidikan setempat untuk memperoleh salinan fisik SK.

5. Datang ke bank penyalur yang ditetapkan untuk aktivasi rekening.

6. Bawa dokumen persyaratan berupa KTP dan NPWP asli, cetakan SK fisik, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, serta SPTJM; bagi kepala sekolah ditambah surat keterangan dari ketua yayasan.

Dengan perpanjangan hingga akhir Juni 2026, pemerintah memberikan waktu tambahan bagi puluhan ribu guru yang belum menyelesaikan proses administratif. Langkah ini diharapkan memastikan seluruh penerima dapat mengakses bantuan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga