PT. CNI Bisa Terkena Perdata dan Pidana Karena Ingkar Janji

Siswanto Azis

Reporter

Senin, 12 April 2021  /  4:09 pm

Pakar Hukum Tata Negara, Dr. La Ode Bariun, SH.MH. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menilai adanya pelanggaran perdata terkait komitmen PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Hal tersebut dikarenakan PT. CNI  belum memenuhi komitmennya memberikan 17,8 persen saham ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka, Sulawesi Tenggara.

“Sudah terlihat ada pelanggaran secara perdata, namun jika kemudian ditelisik lebih dalam dan detail, bisa saja ditemukan ada unsur pidana,” kata Yusri Usman

PT. CNI bisa memenangkan tender pengelolaan tambang nikel di Blok Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, disebabkan adanya komitmen pemberian saham sebesar 17,8 persen. Adapun komitmen tersebut, juga disaksikan langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Kolaka.

Yusri menyarankan, sebaiknya perjanjian tersebut dituangkan dalam Akte Perubahan PT CNI. Dan lazimnya, kata dia, kepentingan terkait hal ini diwakili oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

Baca juga: Wanita Cantik yang Ditangkap karena Narkoba Ternyata Masih Pelajar

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sulawesi Tenggara, Dr. Laode Bariun, SH.MH mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh PT CNI bisa masuk ranah perdata maupun pidana.

“Jadi yang dilakukan oleh PT. Ceria ini adalah perbuatan melawan hukum karena sudah ingkar janji,” jelasnya, Senin (12/4/2021).

Seharusnya menurut Dr. Bariun, sebagai perusahaan besar, PT. CNI senantiasa mematuhi komitmennya, apalagi yang diajak berkomitmen adalah Pemda Kolaka, yang merupakan pemegang wilayah.

Diberitakan sebelumnya, PT. CNI diduga telah melakukan pembohongan publik atas pembangunan smelter di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Anggota DPR RI Haerul Saleh mengatakan, saat memenangkan tender blok Lapao-pao di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, PT. CNI telah berjanji di hadapan Anggota DPRD Kolaka akan memberikan 17,8 persen kepemilikan saham kepada Pemda Kolaka.

Namun faktanya, sampai saat ini PT CNI tidak memberikan saham itu kepada Pemda Kolaka. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

TOPICS