Polisi di Kendari Dikeroyok 9 Preman

Bambang Sutrisno, telisik indonesia
Minggu, 04 Agustus 2024
0 dilihat
Polisi di Kendari Dikeroyok 9 Preman
Dua pelaku pengeroyokan anggota Polri yang berhasil diamankan Polsek Poasia. Foto: Kapolsek Poasia

" Seorang polisi di Kota Kendari, menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan kelompok preman. Dua pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap aparat Polsek Poasia "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan kelompok preman. Dua pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap aparat Polsek Poasia.

“Dua orang sudah ditangkap. Jumlah pelaku ada 9 orang, sementara dalam pengejaran 4 orang yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut,” jelas Kapolsek Poasia, AKP Jumiran, Minggu (4/8/2024) pagi.

Ia menjelaskan, dua pelaku inisial HR dan AL. Kedua orang tersebut terlibat pengeroyokan terhadap TH dan AM di salah satu rumah makan, Kamis (1/8/2024) pukul 02:50 Wita malam di Jalan A.H. Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.

Waktu itu, anggota Polri PH (22) baru saja menyelesaikan makan di warung makan sari laut Bang Dien. Secara tiba-tiba dihampiri oleh kelompok orang tak dikenal dengan beranggotakan sembilan orang untuk memesan makanan, kemudian sembilan orang tersebut menegur korban PH dengan perkataan “Kamu yang bayar”.

Karena menolak menuruti permintaan para pelaku, pelaku langsung mengayunkan sebilah parang ke arah korban. Para pelaku juga memukul korban pada bagian wajah.

Baca Juga: Viral Video Siswa SMP Dikeroyok di Dalam Kelas

Tidak berhenti disitu, para pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap tiga orang yang ada di warung itu.

Para pelaku menyerang korban lain dengan mengayunkan parangnya pada bahu sebelah kiri AM (30), pemilik warung makan tersebut.

Baca Juga: Pelajar SMKN 5 Kendari Dikeroyok Belasan Siswa, Dikejar Pakai Sajam hingga Pendarahan

Atas kejadian itu, korban TH mengalami luka memar pada bagian pinggang sebelah kiri dan belakang leher, sedangkan korban AM mengalami luka memar pada bahu sebelah kiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Telisik.id, pelaku inisial HR sudah beberapa kali melakukan penganiayaan anggota Polri. Pelaku sebelumnya pernah melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polri di wilayah Polres Muna pada 29 Juli 2020 lalu di Desa Korihi, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, terhadap anggota Polri inisial RS. Menurut laporan polisi nomor LP/199/VII/2020/Sultra/Res Muna/SPKT.

Dengan bukti yang cukup, pelaku tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (C)

Penulis: Bambang Sutrisno

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga