Puan Ingatkan Pengusaha Penuhi Hak THR Pekerja
Reporter Jakarta
Sabtu, 09 April 2022 / 6:44 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja atau buruh.
Menurut Puan, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan pemberian THR keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Puan di Jakarta, Sabtu (9/4/2021).
Ia mengungkapkan 2 tahun terakhir ini, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi COVID-19.
Namun di tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Baca Juga: Tuntutan Tak Direspon Jokowi, Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Besar-besaran
Puan mengingatkan, ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.
“Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” ucapnya.
Puan mengatakan, pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja. Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dalam dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik lebaran buntut pandemi.
“Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang,” tuturnya.
Cucu Bung Karno ini juga mengingatkan, pengusaha tidak lagi boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh seperti yang sebelumnya diperbolehkan.
Puan menyebut, hak pekerja dan buruh harus diberikan seutuhnya.
“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” tegasnya.
Baca Juga: Pecah Rekor, Utang Pemerintah Jokowi Tembus Rp 7.014 Triliun, Berikut Rinciannya
Puan meminta pekerja atau buruh untuk melapor apabila terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja. Baik lewat posko pengaduan yang dibuka oleh pemerintah melalui Kemenaker, atau pun pelaporan kepada DPR.
“Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR,” tandasnya. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Kardin