Puluhan PNS 2026 Resmi Diberhentikan Gegara Bolos Kerja hingga Berbuat Asusila, Begini Penjelasannya
Reporter
Jumat, 20 Maret 2026 / 11:36 am
PNS Kabupaten Mojokerto yang telah digerebek suaminya saat bersetubuh dengan kekasih gelapnya. Foto: Repro Jawapos/Detik
JAKARTA, TELISIK.ID - Penegakan disiplin aparatur sipil negara kembali menjadi fokus pemerintah setelah puluhan pegawai dijatuhi sanksi berat akibat pelanggaran serius sepanjang tahun ini.
Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara mencatat sebanyak 69 kasus pelanggaran yang melibatkan ASN, baik PNS maupun PPPK, di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pelanggaran tersebut mencakup aspek disiplin kerja, integritas, hingga tindak pidana.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyampaikan bahwa seluruh kasus tersebut telah dibahas melalui dua sidang yang digelar pada 29 Januari dan Maret 2026. Penanganan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan yang konsisten.
"Pemerintah menindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan kemudian menjatuhkan sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat seperti pemberhentian dari ASN," ujarnya, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (20/3/2026).
Pada sidang pertama, sebanyak 36 kasus dibahas dengan rincian 13 kasus pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, 6 kasus pelanggaran integritas, 6 kasus asusila, serta 11 kasus tindak pidana korupsi. Sementara itu, sidang kedua membahas 33 kasus yang terdiri dari 15 kasus tidak masuk kerja, 9 kasus asusila, 5 kasus pelanggaran integritas, dan 4 kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2026 Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Tahapan yang Harus Dipahami Pelamar
Berdasarkan hasil kedua sidang tersebut, sebanyak 58 kasus diputuskan berujung pada pemberhentian sebagai ASN. Keputusan itu sekaligus memperkuat putusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang telah ditetapkan sebelumnya.
Rincian sanksi menunjukkan bahwa 31 kasus dijatuhi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri, 12 kasus dikenakan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri, serta 15 kasus lainnya berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Selain pemberhentian, terdapat pula perubahan keputusan dalam beberapa kasus. Sebanyak 7 kasus dibatalkan, sedangkan 4 kasus lainnya mendapatkan keringanan berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, pembebasan jabatan selama dua belas bulan, serta penurunan jabatan setingkat lebih rendah dalam periode yang sama.
Baca Juga: Perubahan Status PPPK ke PNS 2026, Cek Batasan Regulasinya
Secara kumulatif, sejak 2024 hingga 2026, Badan Pertimbangan ASN telah menangani 399 kasus pelanggaran. Pada tahun 2024, sebanyak 173 kasus disidangkan dengan pelanggaran tidak masuk kerja mendominasi sebanyak 66 kasus. Selain itu terdapat 27 kasus asusila, 25 kasus tindak pidana korupsi, 35 kasus pelanggaran integritas, serta 20 kasus lainnya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2025 terdapat 157 kasus yang disidangkan. Pelanggaran tidak masuk kerja kembali menjadi yang terbanyak dengan 68 kasus, disusul 15 kasus asusila, 14 kasus tindak pidana korupsi, 18 kasus pelanggaran integritas, serta 42 kasus lainnya.
Hasil sidang terhadap ratusan permohonan banding tersebut sebagian besar memperkuat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, sementara sebagian kecil lainnya mengalami pembatalan, keringanan, maupun perubahan sanksi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS