Begini Nasib Aplikasi Pedulilindungi Usai PPKM Dicabut

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Sabtu, 31 Desember 2022
0 dilihat
Begini Nasib Aplikasi Pedulilindungi Usai PPKM Dicabut
Pedulilindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah, dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran COVID-19. Foto: Repro google.com

" Pemerintah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).

Kebijakan pencabutan PPKM tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta. Ia didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Presiden, dikutip dari setkab.go.id.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kendari: Ini Cara Mudah Daftar PPPK KPU, Dibutuhkan 1.352 Formasi

Jokowi menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ujarnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, Jokowi memaparkan, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, orang nomor wahid ini menambahkan, Indonesia termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi, setelah mencapai puncak gelombang varian dengan angka 56 ribu  kasus harian di Juli 2021 dan puncak tren varian Omicron di Februari 2022 dengan 64 ribu kasus harian.

Selain situasi pandemi yang terkendali tersebut, lanjut Presiden, pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi COVID-19.

“Dari sero survei, ini kalau kita lihat angkanya, di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di atas 98,5 persen. Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi. Dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis. Ini juga sebuah angka yang tidak sedikit,” ujarnya.

Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Kepala Negara meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

Kendati PPKM telah dicabut, tetapi berbagai sarana yang telah dibuat pemerintah saat pandemi berlangsung tetap ada, salah satunya adalah aplikasi Pedulilindungi.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, meskipun PPKM dicabut namun aplikasi Pedulilindungi tidak akan dihapus.

Di mana kata dia, peran aplikasi Pedulilindungi sebagai platform pelaporan kasus positif COVID-19 di Indonesia masih dibutuhkan.

"Kita akan mengeluarkan aturan soal rapid test, jadi orang boleh rapid test yang akan kita keluarkan untuk dibuka ke seluruh apotek, dan scan QR code saja, jadi kalau positif lapor," ujar Menkes Budi dalam Keterangan Pers Mendagri dan Menkes terkait Pencabutan PPKM, dikutip dari kompas.com.

Ia menambahkan, nantinya, orang yang positif COVID-19, pada Pedulilindungi statusnya tidak lagi bertanda hitam. Namun tetap mendapatkan pemberitahuan dan wajib memakai masker.  

Baca Juga: Wakapolri Apresiasi Program Quick Wins Presisi 2022

"Kalau lapor, Pedulilindunginya enggak diitemin, jadi bukan berarti dia tidak boleh kemana-mana, tapi kalau dia positif dia tahu, dan wajib pakai masker," lanjut dia.

Seperti diketahui, COVID-19 merupakan penyakit yang menular, dengan memakai masker maka orang yang sakit pun berpotensi lebih sedikit menularkan penyakit ke orang lain.

Selain itu, Menkes Budi menambahkan, bagi orang yang positif COVID-19 sebaiknya melakukan isolasi mandiri (isoman) sampai sembuh. Hal ini dianjurkan agar orang tersebut tidak menularkan penyakitnya ke orang lain. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga