Puncak Musim Kemarau September 2024: Hutan Enam Kabupaten di Sultra Potensi Terbakar

Erni Yanti

Reporter

Minggu, 29 September 2024  /  8:32 pm

Pemasangan baliho oleh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan. Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID - Memasuki puncak musim kemarau pada September 2024, sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) berpotensi mengalami kebakaran hutan.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat enam kabupaten di Sultra yang dianggap rawan, yaitu Kabupaten Kolaka, Bombana, Konawe Selatan, Konawe Utara, dan Muna, serta Buton dan Buton Tengah.

Nurmin Amin, Ahli Muda Bidang Pengendalian Ekosistem Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, menyampaikan bahwa data kebakaran hutan tahun 2024 mencatat luas area terbakar di masing-masing daerah.

Baca Juga: Pengerjaan Kawasan Pedestrian Eks MTQ Kendari Telan Anggaran Rp 20 Miliar, DPRD Sebut Tak Urgen

“Kabupaten Bombana tercatat seluas 54,39 hektar, Buton 8,63 hektar, Kolaka 203,32 hektar, Buton Tengah 113,62 hektar, dan Konawe Utara 37,03 hektar. Namun, hingga saat ini, laporan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) belum sepenuhnya diterima,” kata Nurmin, Sabtu (28/9/2024), di kantornya.

Dibandingkan tahun sebelumnya, kebakaran hutan di tahun 2024 tidak separah yang terjadi pada tahun 2023, yang dipengaruhi oleh fenomena El Nino.

“Tahun lalu, total kebakaran hutan di Sulawesi Tenggara mencapai 18.736 hektar, terutama di Taman Nasional Rawa Aopa, Konawe Selatan. Sementara dari Januari hingga Agustus 2024, kebakaran hutan dan lahan hanya melanda seluas 475,16 hektar,” jelas Nurmin.

Sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan, Dinas Kehutanan Sultra melakukan koordinasi dengan KPH di setiap kabupaten dan kota, serta pemerintah desa dan kecamatan.

Baca Juga: Film: Kisah Haru Perjuangan Membeli Rumah, Tayang di Kendari

“Kami terus memantau dan menyebarluaskan informasi mengenai titik hotspot ke seluruh KPH. Setiap KPH melakukan patroli pencegahan dan mengirimkan dokumentasi kegiatan ke grup WhatsApp, termasuk pemasangan spanduk pencegahan kebakaran,” beber Nurmin.

Selain itu, Dinas Kehutanan Sultra juga mengadakan rapat koordinasi tingkat provinsi melibatkan berbagai stakeholder untuk membahas pengendalian kebakaran hutan dan lahan, termasuk perusahaan-perusahaan yang terlibat.

Mereka juga telah mengingatkan pemegang izin untuk mengambil langkah-langkah pencegahan. Upaya rehabilitasi kawasan hutan sementara menjadi kewenangan KLHK, dengan acuan yang diambil berdasarkan peta lokasi yang dikeluarkan kementerian. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS