Purbaya Tak Lagi Bakar Balpres dan Diolah jadi Bahan Baku, Begini Mekanismenya

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 17 November 2025  /  9:33 am

Pemerintah menyiapkan mekanisme baru pengolahan balpres agar tidak lagi dimusnahkan seperti sebelumnya. Foto: Repro Kumparan.

JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan baru pemerintah terkait penanganan balpres mulai diarahkan pada pemanfaatan ulang, bukan lagi pemusnahan, setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kesiapan industri untuk mengolah pakaian sitaan menjadi bahan baku yang dapat dimanfaatkan kembali.

Pemerintah resmi menata ulang pendekatan terhadap penanganan pakaian bekas impor ilegal atau balpres yang selama ini kerap menjadi masalah berulang di lapangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah baru ini disiapkan setelah pemerintah melihat beban biaya pemusnahan yang terus meningkat serta volume sitaan yang semakin besar pada 2024 hingga 2025.

Dalam paparan terbarunya di Jakarta, Purbaya mengungkapkan bahwa Bea Cukai telah menyita 17.200 bal balpres, setara dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta potong pakaian. Data tersebut menunjukkan tingginya intensitas peredaran balpres yang masuk melalui berbagai jalur rawan, mulai dari pesisir hingga perbatasan darat.

Dalam forum Media Briefing, Purbaya menyampaikan bahwa selama ini mekanisme penegakan hukum menyisakan persoalan lanjutan, yakni biaya pemusnahan yang tidak sedikit serta proses hukum yang tidak selalu memberikan kepastian terhadap para pelaku.

Baca Juga: Ramai Rapel Kenaikan Gaji ASN dan PPPK 2025, Begini Penjelasan Purbaya

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah perlu mencari pendekatan baru.

“Selama kurun 2024 sampai 2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan atas komoditas balpres sebanyak 17.200 bal, sama dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lembar pakaian,” ujar Purbaya, seperti dikutip dari Kompas, Senin (17/11/2025).

Ia kemudian menambahkan kendala yang selama ini ditemui di lapangan. “Saya sering komplain soal balpres. Barangnya kita tangkap, pelakunya enggak bisa didenda, lalu barangnya harus dimusnahkan. Satu kontainer bisa makan biaya sekitar Rp 12 juta. Rugi besar,” katanya.

Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mulai memetakan opsi pemanfaatan ulang pakaian sitaan sebagai bahan baku industri tekstil untuk menekan biaya dan memberikan nilai tambah ekonomi. Dalam prosesnya, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah berkomunikasi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

Dari pembahasan tersebut, industri tekstil membuka peluang untuk mencacah ulang balpres menjadi bahan baku baru seperti serat atau benang.

Baca Juga: Heboh Masuk Gedung Diminta KTP dan Foto Selfie Disebut Langgar Aturan, Begin Penjelasannya

“Kita pikirkan, apa boleh dicacah ulang? Ternyata boleh. Kami bertemu AGTI, mereka siap mencacah ulang balpres. Sebagiannya bisa digunakan industri, sebagian lagi dijual ke UMKM sebagai bahan baku murah,” jelas Purbaya.

Ia menyebut bahwa beberapa pelaku industri bahkan sudah menyatakan kesiapan teknis, sementara kementerian terkait tengah menyusun pedoman mekanisme alur barang sitaan sebelum masuk ke proses pengolahan. Dalam tahap awal, pemerintah akan memastikan bahwa pakaian yang diolah tidak kembali ke pasar sebagai barang jadi, melainkan semata sebagai bahan baku untuk produksi baru.

Pendekatan ini juga sekaligus mencegah penumpukan balpres di gudang Bea Cukai, yang selama ini menjadi persoalan teknis di banyak kantor operasional. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS