Ramai Rapel Kenaikan Gaji ASN dan PPPK 2025, Begini Penjelasan Purbaya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 16 November 2025
0 dilihat
Ramai Rapel Kenaikan Gaji ASN dan PPPK 2025, Begini Penjelasan Purbaya
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjawab pertanyaan awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Foto: Repro Antara.

" Tidak semua kelompok akan langsung mendapatkan kenaikan gaji sebagaimana yang berkembang di masyarakat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Isu mengenai rapel kenaikan gaji ASN dan PPPK 2025 kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya penjelasan terbaru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan dasar hukum kebijakan tersebut belum sepenuhnya siap diterapkan.

Isu terkait kenaikan gaji ASN dan PPPK tahun 2025 semakin ramai dibahas setelah publik menyoroti terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025. Banyak pihak menilai bahwa kebijakan tersebut membuka ruang bagi penyesuaian gaji, termasuk bagi pensiunan PNS.

Namun penjelasan yang disampaikan pemerintah menunjukkan bahwa tidak semua kelompok akan langsung mendapatkan kenaikan gaji sebagaimana yang berkembang di masyarakat.

Kenaikan gaji bagi pensiunan PNS dipastikan belum berlaku. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji yang tercantum dalam RKP 2025 masih belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menekankan bahwa saat ini ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang gaji dan pensiun aparatur negara.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang sudah masuk dalam rencana kebijakan, namun belum ada landasan hukum yang cukup untuk segera diterapkan,” ujar Purbaya dalam penjelasan tertulis, seperti dikutip dari Viva, Minggu (16/11/2025).

Penegasan tersebut sekaligus menjawab munculnya anggapan bahwa kenaikan gaji bagi pensiunan akan diberlakukan setelah Presiden Prabowo mengesahkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Dalam dokumen tersebut, penyesuaian gaji hanya ditujukan kepada guru, dosen, serta pejabat negara yang masih aktif bekerja. Tidak tercantum adanya kenaikan gaji bagi pensiunan, sehingga pemberlakuannya masih mengikuti aturan sebelumnya.

Baca Juga: Rapel Kenaikan Gaji ASN dan PPPK 2025 Serentak Cair November? Berikut Mekanismenya

Kementerian Keuangan melalui kanal resminya turut memberikan penjelasan mengenai teknis pencairan rapel gaji ASN aktif. Pemerintah menargetkan seluruh proses pencairan, termasuk verifikasi data di tingkat pusat dan daerah, dapat diselesaikan sebelum Desember 2025.

Hal ini dilakukan untuk memastikan hak ASN tidak tertunda lebih lama dari jadwal yang sudah direncanakan.

Proses pencairan rapel gaji bagi ASN aktif dimulai pada November 2025. Rapel yang dibayarkan mencakup gaji bulan Oktober dan November, menyesuaikan waktu efektif penyesuaian per Oktober 2025.

Pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji pokok November, sehingga ASN akan menerima total rapel sekaligus dalam satu waktu. Untuk ASN yang bertugas di instansi daerah, pencairan dilakukan setelah verifikasi oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah.

Melansir suara.com jaringan telisik.id, Minggu (16/11/2025), berbeda dengan ASN aktif, pencairan rapel bagi pensiunan belum dapat dilakukan. Meskipun Perpres 79 Tahun 2025 mencakup rencana kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri, pelaksanaannya menunggu regulasi teknis yang sedang disiapkan Kementerian Keuangan bersama PT Taspen.

Direktur Utama PT Taspen, A. Fachrul Rozi, menyampaikan bahwa sistem pembayaran sudah siap. Ia menjelaskan, pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan tambahan karena rapel akan otomatis masuk ke rekening setelah aturan diterbitkan.

Daftar Mekanisme Resmi Pencairan Rapel Kenaikan Gaji ASN dan PPPK 2025:

1. Rapel mulai dicairkan November 2025 untuk ASN aktif di seluruh instansi pusat dan daerah.

2. Besaran rapel mencakup dua bulan: Oktober dan November 2025.

3. Pembayaran rapel digabung dengan gaji pokok bulan November.

4. Instansi daerah wajib melakukan verifikasi data melalui BPKD sebelum pencairan.

Baca Juga: Penerbitan Perpres 79/2025 Berdampak Kenaikan Gaji ASN? Begini Nasib PPPK

5. Pensiunan menunggu regulasi teknis sebelum pembayaran dapat dilakukan.

6. Taspen menyalurkan rapel langsung ke rekening tanpa pengajuan tambahan.

7. Dasar pencairan mengacu pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Penyesuaian gaji ASN tahun 2025 menjadi bagian dari program prioritas pemerintah dalam RKP 2025 dengan fokus peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Pemerintah berharap proses yang disiapkan secara bertahap ini dapat memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya sesuai ketentuan tanpa hambatan administrasi. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga