Heboh Masuk Gedung Diminta KTP dan Foto Selfie Disebut Langgar Aturan, Begin Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 16 November 2025
0 dilihat
Praktik wajib KTP dan foto saat masuk gedung kembali dipertanyakan karena berpotensi melanggar aturan. Foto: Repro Antara.
" Praktik meminta KTP hingga mewajibkan foto selfie bagi tamu yang hendak memasuki gedung kembali menjadi sorotan publik "

JAKARTA, TELISIK.ID - Praktik meminta KTP hingga mewajibkan foto selfie bagi tamu yang hendak memasuki gedung kembali menjadi sorotan publik, menyusul kekhawatiran bahwa prosedur tersebut berpotensi melanggar aturan pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP.
Fenomena pemeriksaan identitas bagi tamu gedung kembali mencuri perhatian setelah banyak pengguna media sosial mengeluhkan kewajiban meninggalkan KTP di meja resepsionis dan melakukan selfie sebelum masuk.
Praktik ini diterapkan di sejumlah gedung perkantoran, layanan publik, hingga fasilitas komersial, yang beralasan proses tersebut dilakukan demi keamanan. Namun, sejumlah pakar menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi menyalahi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas menjelaskan bahwa pengumpulan identitas seperti KTP dan foto wajah yang tidak relevan dengan tujuan keamanan dapat masuk kategori tindakan yang bertentangan dengan prinsip pelindungan data.
Ia menilai praktik semacam ini sering dilakukan tanpa mempertimbangkan kewajiban hukum yang telah diatur sejak UU PDP diundangkan pada 2022.
“Nah, pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti masuk tower, kemudian daftar akun, itu merupakan sebenarnya ketidakpatuhan pengontrolan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi,” kata Parasurama, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (16/11/2025).
Baca Juga: Rapel Kenaikan Gaji ASN dan PPPK 2025 Serentak Cair November? Berikut Mekanismenya
Menurutnya, data yang diminta harus memiliki tujuan terbatas dan relevan sesuai aktivitas. Bila pengelola gedung mengumpulkan data secara berlebihan, maka mereka telah melanggar prinsip keabsahan pengendalian data sebagaimana tercantum dalam regulasi.
Selain itu, Parasurama menegaskan bahwa pengelola area terbatas seharusnya mampu menyediakan opsi keamanan yang tidak memiliki risiko tinggi terhadap masyarakat. Ia menambahkan bahwa konsep pelindungan privasi sebenarnya harus diterapkan secara otomatis atau by design, termasuk untuk pengelolaan tamu di gedung.
“Nah, itu sebenarnya merupakan bagian dari pelanggaran data, perlindungan data pribadi,” ujarnya.
Situasi menjadi semakin kompleks karena hingga kini pemerintah belum membentuk badan pengawas perlindungan data pribadi yang seharusnya berdiri satu tahun setelah UU PDP diterbitkan, tepatnya pada 17 Oktober 2024.
Ketiadaan lembaga ini membuat pengawasan terhadap pengendali data belum berjalan optimal.
Terpisah, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menilai bahwa penggunaan foto selfie dan KTP sebagai dasar identifikasi juga tidak sesuai standar Dukcapil.
Ia mengingatkan bahwa keamanan data sangat bergantung pada cara penyimpanan yang dilakukan pengelola gedung.
Baca Juga: Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dibuka November, Berikut Tahapan dan Ketentuan Lengkapnya
“Lalu apakah itu aman atau tidak ya tergantung lah pengelola datanya, bagaimana dia menyimpan data itu. Kalau dia tidak menyimpan dengan aman ya kalau data bocor ya selesai juga,” kata Alfons. Ia menambahkan bahwa risiko kebocoran semakin besar ketika data tersebut disertai foto wajah lengkap. “Beserta fotonya, mukanya, selfienya, yang tinggal dikerjain pakai AI kan, dipermak lagi,” ujarnya.
Dengan berbagai pandangan tersebut, sorotan masyarakat terhadap praktik pemeriksaan identitas di gedung tampaknya akan terus berlanjut.
Para ahli menilai perlindungan data pribadi perlu diperkuat melalui penerapan aturan yang tepat dan mekanisme pengawasan yang lebih jelas, sehingga keamanan tetap terjaga tanpa mengorbankan hak privasi warga. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS