Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Simak Penjelasan dan Kisaran Gajinya

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 14 Desember 2024  /  1:50 pm

Rekrutmen pendamping desa 2025 belum dibuka, ini penjelasannya. Foto: Repro bantenraya.co

KENDARI, TELISIK.ID - Banyak masyarakat yang penasaran tentang dibukanya rekrutmen pendamping desa untuk tahun 2025. Informasi yang beredar di media sosial seringkali menimbulkan kebingungannya, terutama terkait kabar yang menyebutkan rekrutmen sudah dimulai.

Namun, apakah kabar tersebut benar adanya? Mari kita simak penjelasan resmi mengenai rekrutmen pendamping desa yang sering menjadi topik perbincangan ini.

Dikutip dari suara.com jaringan telisik.id, Sabtu (14/12/2024), hingga saat ini, rekrutmen pendamping desa untuk tahun 2025 belum dibuka.

Berita yang beredar di beberapa platform media sosial yang menyebutkan bahwa rekrutmen sudah dimulai ternyata telah dikonfirmasi sebagai hoaks oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Menteri Desa, Yandri Susanto, menegaskan bahwa saat ini tidak ada proses rekrutmen yang sedang berlangsung.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas dan memastikan hanya mengikuti kabar resmi yang bersumber dari pemerintah.

Lebih lanjut, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar yang mungkin muncul dalam proses rekrutmen tersebut.

Gaji Pendamping Desa

Pendamping desa memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan desa, baik dari segi pemberdayaan masyarakat maupun pelaksanaan program pembangunan.

Namun, sering kali muncul pertanyaan tentang gaji yang diterima oleh pendamping desa.

Menurut Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022, gaji pendamping desa bervariasi, tergantung pada provinsi dan jenis tugas yang dilakukan. Gaji terdiri dari honorarium yang berkisar antara Rp 2.052.000 hingga Rp 4.861.000 per bulan.

Baca Juga: APBN Tekor, Pemerintah Tambah Utang Negara Rp 428,8 Triliun

Selain itu, mereka juga menerima bantuan operasional yang jumlahnya antara Rp 1.252.800 hingga Rp 2.281.480 per bulan.

Sebagai contoh, di Provinsi Sumatera Utara, pendamping desa mendapatkan honorarium sekitar Rp 2.434.000 per bulan, sementara bantuan biaya operasional yang diberikan bervariasi antara Rp 1.296.360 hingga Rp 1.703.360.

Dengan penghasilan ini, pendamping desa dapat terus berfokus pada tugas mereka dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengelolaan program-program yang lebih efektif.

Tugas Pendamping Desa

Pendamping desa memiliki tugas yang sangat krusial dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Mereka bertugas memberikan dukungan teknis dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan desa.

Selain itu, mereka juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan potensi lokal desa, serta memastikan bahwa penyaluran dan penggunaan dana desa dilakukan dengan efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah, pendamping desa juga berperan penting dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang lebih inklusif.

Mereka memberikan pelatihan, pendampingan, serta fasilitasi dalam hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan yang dapat mengubah wajah desa ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

Dengan begitu, pendamping desa menjadi tenaga yang sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan dan kesuksesan pembangunan di desa.

Persyaratan dan Cara Pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD)

Dikutip dari Antara, Pendamping lokal desa (PLD) adalah tenaga pendamping yang bekerja langsung di lapangan, mendampingi satu hingga empat desa dalam satu kecamatan. Untuk menjadi PLD, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.

Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar sebagai PLD Kemendes:

1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat

2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun

3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan PowerPoint)

5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tuga

6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat

7. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar

Baca Juga: Penerimaan Siswa Baru Taruna Nusantara Terintegrasi Dibuka, Ini Syarat Daftar dan Besaran Biaya

Cara Daftar Jadi PLD Kemendes

Pendaftaran pendamping lokal desa dilakukan secara online melalui laman resmi Kemendes PDTT. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran untuk menjadi PLD Kemendes:

1. Akses laman https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id

2. Klik menu 'Login/Daftar', kemudian pilih 'Daftar'

3. Setelah login, pilih lokasi kecamatan yang akan dilamar

4. Isi biodata yang tersedia dan unggah dokumen dengan lengkap dan benar

5. Isi data pengalaman kerja sesuai dengan kolom yang diminta

6. Periksa kembali semua data yang telah diisi untuk memastikan bahwa semua informasi sudah benar

7. Klik tombol ‘Simpan’ untuk mengakhiri proses pendaftaran

8. Jika muncul pesan ‘Pendaftaran Berhasil’, maka pendaftaran Anda berhasil.

Pendamping lokal desa memiliki status kontrak dan dapat memperpanjang kontrak setiap tahun jika memenuhi syarat.

PLD berperan dalam mendampingi desa-desa yang ada di kecamatan, memastikan bahwa program-program pembangunan yang telah direncanakan berjalan dengan baik. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS