Rektor UHO Kendari Lantik 131 Pejabat Non Struktural

Nur Fauzia

Reporter

Senin, 08 Juli 2024  /  7:38 pm

Prosesi pelantikan 131 Pejabat non struktural diruang lingkup UHO Kendari. Foto: Nur Fauzia/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof. Muhammad Zamrun melantik 131 pejabat non struktural di gedung Auditorium UHO, Senin (8/7/2024).

Dalam sambutannya, Zamrun mengungkapkan, ada tiga hal utama yang menjadi dasar pelatikan pejabat non struktural ini.

Kaya dia, yang pertama pergantian jabatan memang sudah seharusnya ada dalam suatu organisasi. Hal ini telah diatur dalam aturan yang berlaku, dimana ada batasan masa jabatan sehingga perlu adanya mutasi, rotasi, dan pemberhentian.

Baca Juga: Begini Strategi Pengamanan untuk Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara

Yang kedua, sambung Zamrun, jabatan apapun merupakan amanah yang harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan porsi tugasnya masing-masing. Tata kelola organisasi sudah diatur, sehingga tidak saling tumpang tindih antara yang satu dengan yang lain.

Zamrun menegaskan, universitas telah mengatur semuanya sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga tidak perlu saling bergesekan antara satu dan yang lainnya.

Selain itu, Zamrun berpesan, agar para pejabat non struktural yang baru dilantik agar menjalankan tugas sesuai dengan amanah dan bekerja untuk universitas.

Baca Juga: Kochi Kendari Buka Loker 3 Posisi, Berikut Kualifikasi dan Persyaratannya

"Siapapun rektor yang menjabat, UHO merupakan milik kita semua," katanya.

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang baru dilantik, Prof. Aris Badara menyampaikan bahwa hari ini baru merupakan pelantikan dan tentu setelah dilantik ia ingin menyukseskan visi FKIP.

"Jadi hari ini baru merupakan pelantikan tentu kita ingin menyukseskan visi FKIP dan juga visi dekan baru, sehingga bagaimana bisa tercapai di akhir periode nanti," pungkasnya. (B-Adv)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS