Ribuan Massa Jemput Umar Samiun di Baubau

Deni Djohan

Reporter Buton Selatan

Kamis, 30 Januari 2020  /  2:51 pm

Suasana penjemputan Samsu Umar Abdul Samiun di Bandar Udara Betoambari, Kota Baubau. Terlihat Bupati Buton, La Bakry mendampingi Umar Samiun di atas mobil. Ribuan massa berusaha mendekati untuk mengucapkan selamat datang sang pemimpin Kepton. Foto: Deni/Telisik

BAUBAU, TELISIK.ID - Ribuan massa pendukung dan simpatisan, Samsu Umar Abdul Samiun, tumpah ruah di bandara udara Betoambari, Kota Baubau, Kamis (30/01/2020). Mereka menjemput sang jenderal yang telah bebas dari lapas Sukamiskin Bandung, Senin, 27 Januari.

Baca Juga: SMAN 4 Kendari Juara Lomba National Chemistry di Semarang

Umar Samiun tiba di bandara Betoambari pukul 12:00 Wita menggunakan pesawat Lion Air. Saat menginjakan kaki bumi khalifatul Khamis, Umar disambut dengan pengalungan bunga dan tari khas Buton.

Suasana semakin riuh ketika sang jenderal itu berada di pintu keluar. Ribuan massa yang sudah menanti berjam-jam teriak histeris melihat sosok mantan bupati Buton dua periode itu. Massa yang sudah merindukan kedatangan Umar kemudian mengangkat dan mengarak Umar menuju mobil pribadinya.

Ditemani Bupati Buton, La Bakry, Umar Samiun mengaku, tak sanggup berkata banyak ketika melihat pendukung setianya yang tumpah ruah menjemputnya. Fenomena itu akhirnya menjawab kerinduannya selama tiga tahun.

"Saya tidak tau menggunakan kalimat untuk bercerita disini. Saya sangat berterimakasih karena kerinduan saya sama kalian semua akhirnya terjawab," kata Umar Samiun saat menyapa para massa pendukungnya.

Setelah menyapa, Umar Samiun kemudian bertolak menuju kediaman sang ibunda yang terletak di kelurahan Tomba, lingkungan tanah Abang. Dalam perjalan, lautan manusia dan ratusan kendaraan roda dua dan empat mengiringi perjalanan Umar Samiun. Akibatnya, jalan poros Kota Baubau macet merayap.

Baca Juga: 112 Calon PPK KPUD Wakatobi Ikuti Ujian Tertulis

Umar Samiun bebas dari lapas Sukamiskin setelah MA mengabulkan permohonan PK nya. Dalam putusan tersebut, MA menilai bila putusan hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat di pengadilan Tipikor terdapat kekeliruan.

Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin

TOPICS

Pemkot Baubau