BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah menunda dan mengurangi pelayanan berpotensi pengumpulan massa guna mencegah penyebaran virus covid-19.
"Pelayanan di Disdukcapil yang berpotensi berkumpulnya massa adalah pencetakan KTP-el (kartu tanda penduduk elektronik) dan akta kelahiran," kata Kepala Dinas Dukcapil Buteng, Syamsuddin M, di kantornya, Senin (17/3/2020).
Menurut Syamsuddin, pengurangan pelayanan KTP-el dan akta kelahiran ini dilakukan mulai Senin kemarin, hingga dua pekan ke depan, yakni 16-28 Maret 2020.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat yang tidak sangat urgen, untuk menunda dulu mengurus dokumennya ke Dinas Dukcapil. Untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan seperti untuk pengurusan BPJS dan rumah sakit bisa melalui aplikasi pelayanan online atau via WA dan sms agar tidak terjadi penumpukan antrian," jelasnya.