Ridwansyah Taridala Dijebloskan ke Lapas Pakai Innova, Kejari Sebut Bukan Perlakuan Istimewa

Sigit Purnomo

Reporter

Senin, 21 Oktober 2024  /  6:50 pm

Ridwansyah Taridala saat digiring ke Lapas Kelas IIA Kendari untuk jalani hukuman. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggunakan mobil jenis Kijang Innova dengan nomor polisi DT 1313 KN untuk mengantarkan Ridwansyah Taridala, Sekda Kota Kendari, ke Lapas Kelas IIA Kendari, Senin (21/10/2024).

Ridwansyah Taridala harus menjalani masa hukuman akibat kasus suap/gratifikasi terkait proses pemberian izin kepada PT Midi Utama Indonesia Tbk. oleh Pemerintah Kota Kendari.

Penggunaan mobil Innova ini menimbulkan pertanyaan mengenai adanya pengistimewaan untuk terpidana. Namun, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendari, Aguslan, SH, MH, menegaskan bahwa penggunaan mobil tersebut bukan merupakan perlakuan khusus.

Baca Juga: Kasus Saling Lapor Suami Istri di Pomalaa Berlanjut ke Kejaksaan

Baca Juga: Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi PT Midi Utama

“Kendaraan yang digunakan adalah kendaraan kantor dan operasional, bukan kendaraan pribadi. Kami memilih mobil yang tersedia dan siap pakai,” kata Aguslan.

Aguslan juga menyampaikan bahwa penggunaan mobil tersebut bertujuan untuk mempercepat proses eksekusi penahanan Ridwansyah Taridala. “Kami selalu menggunakan kendaraan yang siap, dalam kondisi baik dan layak pakai,” tambahnya.

Proses pengantaran ini menjadi perhatian publik, mengingat status Ridwansyah Taridala sebagai pejabat publik yang terlibat dalam kasus korupsi. (C)

Reporter: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS