Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi PT Midi Utama
Erni Yanti, telisik indonesia
Sabtu, 19 Oktober 2024
0 dilihat
Sekda Kota Kendari saat pertama kali ditetapkan tersangka dugaan kasus suap proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik
" Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, kembali mencuri perhatian setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah terkait kasus korupsi PT Midi Utama Indonesia "
KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, kembali mencuri perhatian setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah terkait kasus korupsi PT Midi Utama Indonesia.
Ridwansyah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, namun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi, yang mengakibatkan perubahan putusan. Kasus ini bermula dari tuduhan suap dan pemerasan terkait perizinan yang melibatkan perusahaan ritel besar tersebut.
Ridwansyah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 13 Maret 2023 hingga 19 Maret 2023, dan kemudian statusnya dialihkan menjadi tahanan kota dari 20 Maret 2023 hingga 10 November 2023.
Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari dan menyatakan bahwa Ridwansyah bersalah atas dakwaan subsidair.
Baca Juga: Hasilkan 2.532 Alumni, Stikes Pelita Ibu Siap Menuju Universitas
Menurut surat putusan yang diterima telisik.id pada Sabtu (19/10/2024), Ridwansyah awalnya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair.
Namun, setelah permohonan kasasi dari JPU, Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda.
Putusan ini dikeluarkan pada 1 Oktober 2024 dalam rapat musyawarah majelis hakim MA yang dipimpin oleh Dr. Desnayeti M., S.H., M.H., dan didampingi oleh hakim-hakim anggota lainnya.
Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa Ridwansyah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman.
Kasus ini mencuat setelah Ridwansyah dituduh menerima suap dan mempermudah proses perizinan PT Midi Utama Indonesia, perusahaan yang mengelola jaringan ritel Alfamidi.
Dugaan suap melibatkan Ridwansyah dalam memuluskan pemberian izin dengan menyetujui rancangan anggaran biaya (RAB) untuk proyek pengecatan Kampung Warna-Warni.
Ridwansyah membantah bahwa RAB tersebut terkait dengan proyek perizinan Alfamidi, mengklaim bahwa proyek tersebut dikelola oleh Lazismu.
Ia sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan berdasarkan pasal 12 huruf e dan pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kendari memutuskan untuk membebaskannya, menyatakan bukti yang diajukan tidak cukup kuat.
Baca Juga: Peserta Tes CPNS di Kendari Deg-degan, Ini Alur yang Dilalui
Setelah putusan bebas, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa Ridwansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, membenarkan bahwa Ridwansyah Taridala divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
“Benar, sudah ada putusan dari MA, dan eksekusinya ada di Kejaksaan Negeri Kendari,” ujar Dody.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kendari, Arya Putera Negara, belum memberikan tanggapan terkait putusan kasasi saat dikonfirmasi. (B)
Penulis: Erni Yanti dan Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS