Rincian Kekayaan Kepala Inspektorat Baubau yang Kena OTT, Puluhan Juta Melejit Hampir Rp 1 Miliar

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 15 Juli 2025  /  1:33 pm

Kekayaan Kepala Inspektorat Baubau, Amrin Abdullah (AA) naik drastis, kini jadi tersangka OTT. Foto: elhkonkpk.go.id/RRI.

BAUBAU, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau resmi menetapkan Kepala Inspektorat Daerah Kota Baubau, Amrin Abdullah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan ini dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam operasi tersebut, Kejari turut mengamankan beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan perangkat lunak dan jaringan aplikasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fakthuri, mengatakan bahwa OTT ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

Dalam OTT tersebut, lima orang diamankan di lokasi Jalan Betoambari, Lorong Artum, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, mulai pukul 14.00 hingga 16.30 Wita.

Kelima orang yang diamankan yaitu LM selaku Pejabat Pengadaan Barang pada ULP Kota Baubau, ARK selaku penyedia barang dan Direktur PT MKF, AA selaku Kepala Inspektorat, EK selaku Perencana Ahli Muda, dan WN selaku Bendahara Inspektorat.

Dari hasil pemeriksaan selama delapan jam, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu LM dan AA (Amrin Abdullah).

Baca Juga: Segini Kekayaan Kajati Sulawesi Tenggara Abdul Qohar, Pernah Bongkar Kasus Tom Lembong dan Suap Hakim

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejari Baubau menetapkan dua tersangka, yaitu LM yang berperan menerima uang dari penyedia atas perintah AA," ujar Fakthuri dalam keterangannya.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan sejak 14 Juli 2025. Sementara itu, tiga orang lainnya tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Mereka hanya diduga sebagai perantara dalam proses transaksi antara LM dan AA.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 15 Maret 2025 untuk laporan tahun 2024, yang dilihat telisik.id dari situs elhkpnkpk.go.id, Selasa (15/7/2025), Amrin tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 989.482.152 setelah dikurangi utang sebesar Rp 171.362.947.

Dalam laporan itu, harta terbesar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 800.000.000 di Kota Baubau, hasil milik sendiri. Sementara kendaraan bermotor terdiri dari satu unit motor Yamaha Fino tahun 2018 senilai Rp 20.000.000 dan mobil Mitsubishi Expander Ultimate tahun 2018 senilai Rp270.000.000.

Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp 68.680.000 dan kas setara kas sebesar Rp 2.165.099. Tidak terdapat surat berharga maupun harta lainnya dalam laporan tersebut.

Laporan kekayaan ini menunjukkan lonjakan signifikan bila dibandingkan dengan LHKPN tahun-tahun sebelumnya. Saat masih menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Selatan pada tahun 2020, total harta Amrin hanya sebesar Rp 358.730.000.

Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan senilai Rp 290.000.000, harta bergerak lainnya Rp 68.680.000, dan kas Rp 50.000.

Lebih jauh ke belakang, saat pertama kali menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Buton Selatan pada tahun 2019, LHKPN Amrin menunjukkan total harta hanya sebesar Rp 58.090.000.

Saat itu, ia hanya memiliki motor Yamaha Fino senilai Rp 22.000.000, harta bergerak lainnya Rp 36.040.000, dan kas senilai Rp 50.000.

Baca Juga: Kombes Pol Edwin Louis Sengka Jabat Kapolresta Kendari, Simak Jumlah Harta Kekayaannya

Artinya, dalam kurun waktu lima tahun, harta kekayaan Amrin melonjak lebih dari Rp 930 juta. Peningkatan yang cukup drastis ini menjadi perhatian seiring dugaan praktik korupsi yang kini sedang diselidiki Kejari Baubau.

Kedua tersangka, LM dan AA, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12 huruf E. Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut minimal 4 tahun penjara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS