Rumah Ibadah di Muna Barat Bakal Disertifikatkan, Ini Syaratnya

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Kamis, 06 Februari 2025  /  2:27 pm

Rapat pembahasan program unggulan ATR/BPN Muna Barat. Foto: Ist

MUNA BARAT, TELISIK.ID – Pemerintah daerah bersama ATR/BPN Muna Barat akan mensertifikatkan seluruh rumah ibadah yang berdiri di atas tanah wakaf.

Kepala Kantor ATR/BPN Muna Barat, Edison, membenarkan bahwa program sertifikasi ini akan diterapkan di seluruh rumah ibadah di Kabupaten Muna Barat, dengan syarat tanahnya berasal dari wakaf.

"Ini merupakan program unggulan BPN tahun 2025 sesuai dengan arahan Kementerian ATR/BPN pusat," ujar Edison, Kamis (6/2/2025).

Ia menambahkan, program ini mencakup masjid, gereja, pura, serta pondok pesantren.

Untuk menjalankan program ini, ATR/BPN akan bekerja sama dengan Departemen Agama (Depag), Nahdlatul Ulama, Dewan Masjid, Badan Wakaf, dan Muhammadiyah. Pihaknya akan menerapkan sistem jemput bola dengan turun langsung ke desa-desa.

Baca Juga: Gratis, Halal Center UMK Bantu UMKM Sertifikasi Halal

Baca Juga: Pemprov Sulawesi Tenggara Dorong Pelatihan Juleha untuk Percepatan Sertifikasi Halal RPH dan RPU

“Kami akan lebih proaktif. Selama ini, data hanya diterima secara pasif, tetapi sekarang kami akan turun langsung berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan desa,” jelasnya.

Edison juga menegaskan, penerbitan sertifikat ini sepenuhnya gratis. Saat ini, program sudah mulai berjalan, namun pihaknya masih memastikan data terkait potensi tanah wakaf rumah ibadah yang belum bersertifikat.

Ia berharap pemerintah daerah dapat bersinergi untuk memastikan program ini berjalan sesuai target dan rencana. (C)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS