Rugikan 64 Orang Jemaah Umrah Kendari, Direktur PT Travelina Indonesia Terancam 6 Tahun Penjara

Wa Ode Marfat, telisik indonesia
Senin, 10 Agustus 2026
0 dilihat
Rugikan 64 Orang Jemaah Umrah Kendari, Direktur PT Travelina Indonesia Terancam 6 Tahun Penjara
Sejumlah barang bukti yang disita Porlresta Kendari milik PT. Travelina Indonesia yang diduga merugikan 64 orang jemaah umrah. Foto: Marfat/Telisik

" Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial MWA (48), yang merupakan Direktur PT Travelina Indonesia, terkait dugaan tindak pidana di bidang penyelenggaraan ibadah umrah dan/atau penipuan dan/atau penggelapan "

KENDARI, TELISIK.ID - Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial MWA (48), yang merupakan Direktur PT Travelina Indonesia, terkait dugaan tindak pidana di bidang penyelenggaraan ibadah umrah dan/atau penipuan dan/atau penggelapan.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin Louis Sengka, menjelaskan perkara tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang terjadi di Kota Kendari pada 14 Februari 2026. Dalam perkara ini terdapat 64 orang jemaah yang diduga menjadi korban.

MWA diringkus oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari pada Kamis (6/8/2026) malam sekitar pukul 23.30 Wita di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Tersangka diamankan di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Edwin, Senin (10/8/2026).

Baca Juga: Semarak HUT RI di SKO Bahteramas Sultra: Wadah Pemanduan Bakat Atlet di Luar Cabor Utama

Menurut keterangan kepolisian, penyidik menemukan adanya keterlibatan MWA dalam pengurusan data jemaah melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

MWA disebut sebagai pemegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Travelina Indonesia. Ia diduga membantu tersangka utama berinisial AK dalam penginputan data jemaah menggunakan sistem milik PT Travelina Indonesia.

Jemaah yang datanya diproses dihimpun oleh AK sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Polisi menduga motif MWA membantu proses penginputan data jemaah adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi berupa fee sebesar Rp 200 ribu untuk setiap orang.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen paspor jemaah, kuitansi dan formulir pendaftaran, dokumen perjalanan, tiket pesawat Jakarta-Jeddah yang hangus, dokumen Siskopatuh, dokumen pembayaran hotel di Mekah dan Madinah yang batal, visa jemaah, brosur paket umrah, serta dokumen itinerary.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Obat, Prodi Apoteker UMW Gandeng BNN Gelar Kuliah Perdana

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Redmi 9T, sejumlah syal bertuliskan PT Travelina Indonesia, buku panduan haji dan umrah, lanyard, satu unit komputer Lenovo, 12 koper, manifest jemaah umrah, serta rekening koran terlapor.

Terancam hukuman enam tahun penjara

Atas perbuatannya, MWA disangkakan melanggar Pasal 122 jo. Pasal 115 dan/atau Pasal 124 jo. Pasal 117 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar," ujar Edwin.

Edwin menegaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini untuk mengungkap secara keseluruhan dugaan tindak pidana yang merugikan jemaah. (C)

Penulis: Wa Ode Marfat

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga