Pemprov Sulawesi Tenggara Dorong Pelatihan Juleha untuk Percepatan Sertifikasi Halal RPH dan RPU
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Minggu, 07 Juli 2024
0 dilihat
Puluhan peserta saat mengikuti pelatihan Juleha yang diselenggarakan oleh BI yang bekerjasama dengan Kemenag Sulawesi Tenggara. Foto: Sigit Purnomo/Telisik
" Kurangnya Juru Sembelih Halal (Juleha) di Sulawesi Tenggara, menjadi salah satu penghambat pengeluaran sertifikasi halal di sejumlah rumah potong hewan dan rumah potong unggas "
KENDARI, TELISIK.ID - Kurangnya Juru Sembelih Halal (Juleha) di Sulawesi Tenggara, menjadi salah satu penghambat pengeluaran sertifikasi halal di sejumlah rumah potong hewan dan rumah potong unggas.
Diketahui, dari total delapan unit Rumah Potong Hewan (RPH) dan dua unit Rumah Potong Unggas (RPU) yang tersebar di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, hanya tiga unit yang memiliki tenaga teknis Juru Sembelih Halal (Juleha).
Kekurangan ini dikhawatirkan akan menghambat percepatan sertifikasi halal di wilayah tersebut, terutama menjelang penerapan Wajib Halal pada 17 Oktober 2024 yang digulirkan oleh BPJPH Kementerian Agama RI.
Kakanwil Kemenag Provinsi Sulaweai Tenggara, H. Muhamad Saleh berikan arahan kepada peserta Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) Kawasan Timur Indonesia, agar benar-benar mengikuti pelatihan Juleha ini.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Pedagang Seragam Sekolah di Kendari Ramai Pembeli
Ia menambahkan, pelatihan Juleha yang difasilitasi oleh Bank Indonesia dan melibatkan Kementerian Agama serta Pemerintah Daerah merupakan bentuk kolaborasi dan sinergitas dalam menyukseskan program mandatori menuju Indonesia Halal 2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusdin Jaya mengatakan, Sebagai salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah memastikan produk pangan asal hewan (PAH) yang beredar di wilayah Sulawesi Tenggara adalah produk PAH yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
Pengertian ASUH:
1. Aman: Bebas dari kontaminasi berbahaya (kontaminasi fisik, kimia, atau biologis).
2. Sehat: Memiliki nilai gizi yang tinggi dan berguna bagi kesehatan dan pertumbuhan.
3. Utuh: Tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan lain.
4. Halal: Dipotong dan ditangani sesuai dengan syariat agama Islam.
Rusdin menambahkan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, kebutuhan produk pangan asal hewan yang halal sangat tinggi.
"Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan halal dalam proses penyembelihan, Indonesia memiliki tenaga ahli yang dikenal sebagai Juru Sembelih Halal atau Juleha," bebernya.
Rusdin menambahkan, panduan tentang penyembelihan yang halal di Indonesia mengacu pada dua regulasi utama, yaitu HAS 23103 (Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses) dan SKKNI No. 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Halal.
Ia menjelaskan, seorang Juleha harus memiliki kompetensi teknis, yaitu mampu membedakan hewan halal, mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih, melakukan tindakan penyembelihan sesuai syariat Islam, dan mengenali tanda-tanda kematian.
"Proses penyembelihan harus memenuhi dua aspek sekaligus, yaitu aspek kehalalan dan kesejahteraan hewan, sehingga dihasilkan daging yang halal dan thoyib," ungkapnya.
Lanjut Rusdin, kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan, yaitu penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang tepat, pengeluaran darah yang tuntas, serta kematian yang sempurna.
Baca Juga: Ratusan Warga Kendari Ikuti Pawai Semarak Muharram 1446 Hijriah
Rusdin mengungkapkan, keberadaan Juleha sangat penting untuk mencetak juru sembelih halal yang profesional dan memiliki kompetensi.
Selain itu, kegiatan ini mendukung terwujudnya kegiatan Wajib Halal pada 17 Oktober 2024 yang tengah digulirkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Menurut Rusdin, kegiatan pelatihan Juleha ini sangat penting dan bermanfaat untuk percepatan sertifikasi halal di RPH dan RPU di Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya, dan se-KTI pada umumnya.
"Pelatihan ini diharapkan dapat terus dilaksanakan dengan sinergi antara Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara dan se-KTI bersama Bank Indonesia dan Kementerian Agama RI," pungkasnya. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS