Kolektor dan Admin PBB di Muna Diberi Insentif Bila Capai 100 Persen
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 10 Agustus 2026
0 dilihat
Bupati Muna, Bachrun Labuta (kiri); bersama Wabup La Ode Asrafil Ndoasa; dan Kepala Bapenda La Inpres menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada lurah dan kepala desa, Senin (10/8/2026). Foto : Sunaryo/Telisik
" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terus berusaha mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) dengan cara menggejot penarikan sumber penghasilan dari sektor pajak bumi bangunan (PBB) "

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terus berusaha mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) dengan cara menggejot penarikan sumber penghasilan dari sektor pajak bumi bangunan (PBB).
Tahun ini target PAD kurang lebih Rp 8 miliar dan Pemkab Muna mulai mengerahkan kolektor pada 150 desa/kelurahan yang bertugas melakukan penagihan untuk memenuhi target tersebut.
Desa dan kelurahan yang tersebar di 22 kecamatan telah diberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan perkotaan (SPPT PBB-P2).
Baca Juga: Masyarakat Baubau Diimbau Waspada El Nino, Diprediksi Berlangsung hingga Akhir 2026
Bupati Muna, Bachrun Labuta, mengingatkan bahwa SPPT PBB-P2 dievaluasi setiap tahun. Ia berpesan pada kolektor dan admin yang melakukan penagihan lebih bersungguh-sungguh sehingga hasilnya bisa maksimal.
"Bila ada yang capai 100 persen, kolektor kita akan beri insentif," kata Bachrun, di sela-sela penyerahan SPPT PBB-P2, Senin (10/8/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muna, La Inpres, mengaku bahwa selama ini para kolektor belum diberi insentif yang disebabkan keterbatasan anggaran dan hasil penagihan belum maksimal.
Baca Juga: Pekan Kebudayaan Muna Awali Semarak HUT ke-81 RI
"Kita akan mengusahakan insentif bila para kolektor dan admin dapat mencapai 100 persen," janji Inpres.
Selama ini, lanjut Inpres, penerimaan PBB hanya mentok di angka Rp 2,5 miliar. Dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Daerah Integratif (SIPANDAI), akan memudahkan penarikan pajak. Sebab, di aplikasi SIPANDAI data-data objek pajak telah tercantum secara jelas. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS