Sebar Foto dan Ancam Kapolda Metro Jaya, Pelaku Terancam 6 Tahun Bui
Reporter Jakarta
Senin, 14 Desember 2020 / 9:19 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Polisi meringkus S (40), tersangka penyebar ujaran kebencian berupa foto Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran yang dinarasikan sebagai orang buron.
Pelaku ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Sabtu (12/12/2020) lalu.
“Yang bersangkutan memposting foto Kapolda Metro Jaya berpakaian lengkap, pakaian dinas, kemudian ditulis bahwa orang ini (Kapolda) dicari. Kemudian dicari pembunuh bayaran (untuk Kapolda), yang disambungkan bila menemukan orang ini segera menghubungi Mujafud Fisabillah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Selain melakukan ujaran kebencian kepada polisi, tersangka juga kerap kali berusaha memprovokasi Polri-TNI dalam unggahannya di media sosial. Seperti melalui grup WhatsApp bernama Fakta Berkata dan Media Muslim Indonesia.
Baca juga: Pemuda di Kendari Tewas Saat Berduel
"Kami cek memang sejak September lalu, yang bersangkutan ikut masuk dalam grup tersebut, kemudian memposting beberapa kalimat-kalimat yang memang menghasut, sifatnya adalah provokasi. Termasuk penghujatan kepada TNI-Polri," tutur Yusri.
Ujaran kebencian yang dibuat oleh S tak berhenti di situ. Ia juga mencoba membenturkan Kapolda Metro Jaya, Kapolri dan Pangdam Jaya.
“Termasuk di situ copot Kapolda, copot Pangdam, copot Kapolri. Bahkan ujaran-ujaran lain yang sifatnya provokasi ada di handphone si pelaku inisial S ini," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (C)
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Fitrah Nugraha