Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Perkara Narkotika 50 Kg Pidana Mati

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 06 Desember 2022
0 dilihat
Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Perkara Narkotika 50 Kg Pidana Mati
Jaksa penuntut umum ketika sedang bersidang di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus tindak pidana narkotika melalui daring. Foto: Ist.

" Faisal dan Said Lukmal Hakim adalah terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 50 Kg. Mereka dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Faisal dan Said Lukmal Hakim adalah terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 50 Kg. Mereka dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/12/2022).

JPU Maria Tarigan menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua terdakwa dihadirkan melalui daring atau online.

"Mereka melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu)  dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 50 kilogram," kata Maria Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Baca Juga: Pemuda Ini Simpan Sabu di Tempat Tidur Ditangkap Polisi

Dalam nota tuntutannya, Maria Tarigan mengatakan, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Hal yang meringankan tidak ditemukan. Sehingga, kami meminta agar dijatuhkan pidana mati," terangnya.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

"Sidang ditunda, akan dijadwalkan kembali sesuai dengan jadwal. Dengan agenda pembelaan dari terdakwa," ungkap majelis hakim.

Baca Juga: Dua Oknum TNI AD Diamankan Polisi Bawa 75 Kg Sabu dan Pil Ekstasi

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 Kg ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Faisal yang saat ini menjadi terdakwa mengajak Said Lukmal dengan upah Rp 65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko.

Ketika mereka sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran. Akhirnya warga Provinsi Aceh ini ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga