Sebut Nabi Muhammad Pengikut Jin, Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap di Bali

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Rabu, 25 Agustus 2021  /  4:15 pm

YouTuber Muhammad Kace dalam videonya. Foto: Repro Suara.com

BALI, TELISIK.ID - YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam statusnya sebagai tersangka.

Penangkapan itu, dilakukan di wilayah Bali usai penyidik melakukan pencarian terhadap keberadaan sosok YouTuber tersebut.

"Ya, sudah tersangka," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, dilansir Cnnindonesia, Rabu (25/8/2021).

Namun demikian, belum ada keterangan secara utuh mengenai jeratan pasal yang disematkan kepada Muhammad Kace.

Ia saat ini tengah dibawa oleh penyidik ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya, dilansir YouTuber Muhammad Kece menuai kecaman dari banyak pihak lantaran diduga menghina Islam.

Akun YouTube Muhammadkece yang sudah dibuatnya sejak Juli 2020 itu memuat banyak video-video berisi ceramah yang menuai kontroversi dan dinilai telah menyudutkan Islam.

Baca Juga: Awas, Jika dimintai Uang saat Vaksinasi COVID-19 Segera Melapor di Sini

Baca Juga: Sarah Salleh: Kiprahnya di Tengah Status Calon Ratu Brunei Darussalam

Salah satu pernyataannya yang termuat dalam video terbaru Muhammad Kece dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW. Pasalnya, ia mengatakan bahwa Nabi Muhammad merupakan seorang pengikut jin.

“Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin,” demikian yang disebutkan YouTuber Muhammad Kece dalam video ceramah berjudul Kitab Kuning Membingungkan yang diunggah pada 19 Agustus 2021 lalu, dilansir Suara.com jaringan Telisik.id.

Akibat ujaran mengandung SARA yang dilontarkannya di dalam ceramahnya itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun akan melaporkan Muhammad Kece ke polisi. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara menjadi penyidikan sejak Selasa (24/8/2021). (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha