Segini Nilai Tarif Listrik 13 Golongan Kuartal Tiga Agustus 2025

Ahmad Jaelani

Reporter

Minggu, 03 Agustus 2025  /  10:49 am

Tarif listrik 13 golongan pelanggan tetap berlaku hingga September 2025. Foto: Repro Jawapos.

JAKARTA, TELISIK.ID - Tarif listrik pelanggan non-subsidi untuk periode Agustus 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan dan merupakan bagian dari kebijakan kuartal ketiga tahun 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung iklim usaha yang lebih kompetitif.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa penetapan tarif tetap ini mempertimbangkan aspek stabilitas ekonomi.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," jelas Jisman dalam keterangan resmi, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (3/8/2025).

Tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian ini mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yang terdiri dari kurs rupiah terhadap dolar AS, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk kuartal ketiga tahun 2025, data yang digunakan berasal dari realisasi pada periode Februari hingga April 2025.

Menurut Jisman, meskipun secara kalkulasi ekonomi seharusnya ada kenaikan tarif berdasarkan perubahan parameter makro tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi masyarakat umum.

Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat tetap memiliki daya beli yang kuat, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Tarif Listrik Juli-September 2025, Ini Daftar Lengkap Subsidi dan Nonsubsidi

Tak hanya golongan non-subsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan.

Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dengan kebutuhan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," lanjut Jisman.

Pemerintah menegaskan kembali bahwa tarif listrik untuk periode ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, setiap perubahan tarif harus dilakukan secara berkala setiap triwulan dan hanya berlaku untuk pelanggan non-subsidi. Namun, dalam konteks tahun ini, perubahan itu tidak diterapkan demi mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca tekanan global.

Berikut ini adalah daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama periode Juli–Agustus–September 2025:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 dan Diganti Ini

11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

13. Golongan L/TR, TM, TT (Layanan Khusus): Rp 1.644,52 per kWh

Ketetapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga pokok kebutuhan dasar, terutama yang berkaitan dengan energi.

PLN sebagai penyedia layanan kelistrikan nasional diharapkan dapat tetap menjamin ketersediaan dan kualitas pelayanan meskipun tidak ada penyesuaian tarif untuk saat ini.

Dengan mempertahankan tarif tetap selama kuartal ketiga ini, pemerintah menginginkan agar sektor industri dan rumah tangga tetap memiliki ruang gerak yang stabil.

Keputusan ini juga dipandang strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang tengah dibangun pasca-pandemi dan dalam rangka menghadapi tantangan geopolitik dan energi global yang fluktuatif. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS