Usia Pensiun ASN 70 Tahun Belum Sampai ke Telinga Prabowo

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 27 Mei 2025
0 dilihat
Usia Pensiun ASN 70 Tahun Belum Sampai ke Telinga Prabowo
Hasan Nasbi tegaskan pemerintahan Prabowo belum bahas pensiun ASN 70 tahun. Foto: Repro Tribunnews.

" Usulan kenaikan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun masih sebatas wacana di publik "

JAKARTA, TELISIK.ID - Usulan kenaikan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun masih sebatas wacana di publik. Hingga saat ini, pemerintah pusat belum melakukan pembahasan resmi terkait usulan tersebut dari Korpri.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi.

Hasan menyampaikan, tidak ada agenda khusus pemerintah membahas perpanjangan usia pensiun ASN. Menurutnya, wacana tersebut belum mencapai tahap pembahasan formal di lingkungan istana.

Ia menekankan bahwa pemerintah masih menganggapnya sebagai sekadar usulan.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi masih berupa usulan-usulan saja,” kata Hasan. Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (27/5/2025), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Hasan menjelaskan, semua usulan yang masuk tetap akan ditampung dan dicermati pemerintah. Namun, untuk bisa diproses lebih jauh, tentu harus melewati berbagai mekanisme dan pertimbangan teknis. Ia mengatakan bahwa hal itu perlu waktu dan proses.

Menurutnya, pembahasan usia pensiun ASN menyangkut banyak aspek penting dalam birokrasi. Salah satu yang disoroti Hasan adalah soal kaderisasi dan regenerasi di tubuh ASN. Pemerintah tak ingin perpanjangan usia berdampak pada terhambatnya peluang ASN muda.

Baca Juga: Usia Pensiun ASN Diusul 70 Tahun, Disebut Matikan Peluang Fresh Graduate

Hasan menyarankan agar Korpri berkoordinasi dengan kementerian terkait yang membidangi urusan ASN. Ia menyebut Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri adalah pihak yang berwenang dalam kebijakan usia pensiun. Hasan menyarankan konsultasi dilakukan segera.

"Jadi ada Dewan Penasehat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah," ujar Hasan.

Ia menambahkan bahwa pengangkatan hingga batas usia pensiun merupakan ranah Kementerian PANRB. Karena itu, komunikasi dengan Menpan dan Mendagri menjadi sangat penting.

Korpri sebelumnya memang telah mengusulkan agar usia pensiun ASN diperpanjang hingga 70 tahun. Usulan itu diajukan berdasarkan jenjang jabatan ASN, dari eselon hingga jabatan fungsional. Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah menyampaikan usulan tersebut.

Zudan menyatakan, Korpri sedang memperjuangkan aspirasi anggotanya agar diperpanjang masa pensiunnya. Hal itu disampaikan Zudan melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial pada Rabu (21/5/2025). Ia menyebut usulan sudah disampaikan ke sejumlah pihak.

Menurut Zudan, usulan telah diajukan ke Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB. Ia berharap pemerintah bisa mempertimbangkan aspirasi tersebut secara bijak demi kemajuan ASN. Zudan menilai ASN perlu diberikan peluang pengembangan kompetensi lebih panjang.

Dalam skema usulan Korpri, pembagian usia pensiun dibedakan berdasarkan jenjang jabatan ASN. Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun. Sedangkan JPT Madya atau Eselon I diusulkan pensiun pada usia 63 tahun.

Untuk JPT Pratama atau Eselon II, usulan pensiunnya adalah di usia 62 tahun. Eselon III dan IV atau administrator dan pengawas tetap diusulkan pensiun pada usia 60 tahun. Sementara itu, jabatan fungsional utama bisa diperpanjang hingga 70 tahun.

Zudan menyatakan, tujuan usulan itu adalah memberi ruang pengembangan jabatan fungsional ASN. Ia mengatakan jabatan fungsional perlu diperluas agar kompetensi ASN bisa lebih terarah. Hal ini sejalan dengan arah reformasi birokrasi yang tengah berjalan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, usia pensiun sudah diatur. Dalam Pasal 55, Batas Usia Pensiun (BUP) ASN berkisar antara 58 hingga 60 tahun. Pembagian itu ditentukan berdasarkan kategori jabatan manajerial dan non-manajerial.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Diundur, Ini Jadwal Terbaru dari BKN

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama saat ini memiliki BUP maksimal 60 tahun.

Sedangkan Pejabat Administrator dan Pengawas memiliki BUP maksimal 58 tahun. Ketentuan ini telah berlaku dan menjadi dasar hukum yang sah di lingkungan ASN.

Sementara untuk pejabat nonmanajerial, ketentuannya sesuai peraturan perundang-undangan jabatan fungsional. Namun, secara umum pejabat pelaksana memiliki BUP di usia 58 tahun.

Ketentuan itu masih menjadi acuan dalam sistem kepegawaian nasional saat ini. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga