Pemerintah Resmi Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 dan Diganti Ini

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 03 Juni 2025
0 dilihat
Pemerintah Resmi Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 dan Diganti Ini
Pemerintah batalkan diskon listrik, gantikan dengan bantuan subsidi upah langsung. Foto: Repro Antara.

" Pemerintah memutuskan untuk membatalkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya direncanakan berlaku pada Juni hingga Juli 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya direncanakan berlaku pada Juni hingga Juli 2025.

Kebijakan tersebut kini digantikan dengan program bantuan subsidi upah yang dianggap lebih siap secara teknis dan data.

Kebijakan pembatalan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah melalui pembahasan dalam rapat dengan para menteri terkait.

Menurutnya, keputusan ini diambil karena adanya hambatan dalam proses penganggaran yang menyebabkan diskon listrik tidak memungkinkan untuk dijalankan tepat waktu.

“Sehingga kalau kita tujuannya bulan Juni-Juli, kita tidak bisa jalankan, sehingga itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen hingga Penambahan Bansos, Ini 6 Insentif Dicairkan Prabowo Juni-Juli 2025

Diskon tarif listrik sebelumnya menjadi bagian dari enam program stimulus ekonomi yang tengah dirancang pemerintah untuk mendorong pertumbuhan nasional.

Program ini bahkan telah diajukan untuk mencakup sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, khususnya pengguna daya listrik 1.300 VA ke bawah.

Namun, setelah proses evaluasi lebih lanjut, pemerintah hanya memutuskan untuk melanjutkan lima dari enam stimulus yang diusulkan.

Salah satunya yang tetap dijalankan adalah program bantuan subsidi upah yang telah terbukti efektif pada masa pandemi Covid-19 lalu.

Baca Juga: Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik Berlaku hingga 23 Mei 2025, Ini Rincian Tarif Lengkapnya

Sri Mulyani menjelaskan bahwa desain awal dari bantuan subsidi upah pernah digunakan saat krisis Covid-19. Pada masa itu, program berjalan dengan beberapa kendala data, namun kini datanya dinilai lebih siap digunakan.

“Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp 3,5 juta dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” jelasnya.

Pemerintah menilai program subsidi upah lebih tepat sasaran dibanding diskon listrik yang menyasar rumah tangga secara umum. Dengan data BPJS Ketenagakerjaan yang kini lebih bersih, penyaluran bantuan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta diharapkan bisa berjalan lebih cepat dan tepat guna. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga