Selain Lurah, Pejabat Eselon IV di Muna akan Difungsionalkan
Reporter Muna
Kamis, 29 April 2021 / 5:01 pm
MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mulai melakukan langkah-langkah untuk penghapusan pejabat eselon IV yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
"Bulan Juni semuanya sudah terealisasi. Pejabat eselon IV dialihkan menjadi fungsional," kata Sukarman Loke, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Antisipasi Mudik, Jalur Tikus di Jatim Ikut Diawasi Polisi
Baca juga: Pemda Konsel Canangkan Program Satu Kecamatan Dua Desa Maju
Pemangkasan itu, hanya terjadi pada pejabat eselon IV di OPD. Sementara, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan lurah, tetap.
"Kalau untuk lurah tetap jabatannya, tidak difungsionalkan," ujarnya.
Penyederhanaan penjabat itu berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 28 tahun 2019, tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan Pemprov, Kab/Kota. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha