Seluruh Pasar Modern di Kendari Dievaluasi Imbas Indomaret Langgar Perwali

Erni Yanti

Reporter

Selasa, 21 Januari 2025  /  8:15 pm

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, menjawab pertanyaan awak media terkait Indomaret Wayong yang melanggar Perwali 29 Tahun 2019, Selasa (21/1/2025). Foto: Erni Yanti/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Kasus Indomaret yang diduga melanggar aturan terkait jarak antara pasar tradisional dan pasar modern di Kota Kendari mendorong pemerintah kota untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2019.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tengah merancang revisi Perwali Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengaturan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.

Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang lebih baru, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, Dasril Yamin, mengakui bahwa Indomaret melanggar aturan terkait jarak yang ditetapkan antara pasar tradisional dan pasar modern dalam Perwali Nomor 29 Tahun 2019.

Baca Juga: Ketua KPU Sultra Tanggapi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Hanura: Bukti Video Call Sudah Lengkap

“Kami telah memberikan surat peringatan pertama kepada Indomaret. Selain itu, kami juga sedang merancang revisi Perwali tersebut,” ungkap Dasril usai rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Selasa (22/1/2025).

Dasril mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim dan telah menerima surat keputusan (SK) dari Wali Kota Kendari untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih baru.

Dasril juga memastikan bahwa evaluasi terhadap seluruh retail modern di Kota Kendari, termasuk Indomaret, akan dilakukan.

“Kami akan mengevaluasi semua retail modern yang ada di Kendari, tidak hanya Indomaret. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa semua retail yang beroperasi sudah memenuhi regulasi yang ada,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, menyatakan mendukung dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pasar modern dan sangat diperlukan.

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua retail modern mematuhi aturan, khususnya yang berkaitan dengan jarak antara pasar tradisional dan pasar modern.

“Kami akan memastikan bahwa semua retail modern di Kota Kendari mematuhi aturan yang berlaku. Jarak antara pasar tradisional dan pasar modern adalah isu penting yang perlu diperhatikan,” kata Jabar.

Jabar juga menegaskan bahwa evaluasi tidak hanya berlaku untuk Indomaret, tetapi juga untuk seluruh retail modern lainnya, seperti Sanyamart, Marina, Mega Mart, dan Hypermart.

Menurutnya, evaluasi ini penting untuk menjaga keseimbangan antara investasi yang masuk dan perlindungan terhadap pasar tradisional.

“Investasi harus tetap menguntungkan, tetapi tidak boleh mengganggu pasar tradisional. Oleh karena itu, kami harus tegas memastikan setiap retail modern yang beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, pengukuran jarak antara Indomaret di Jalan Wayong dan pasar tradisional setempat dilakukan oleh DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Baca Juga: Kepala Dikbud Sultra Pertanyakan RDP Pembayaran Tunjangan Guru, Anggota DPRD Pukul Meja

Hasil pengukuran menunjukkan jarak sekitar 900 meter, yang melanggar ketentuan dalam Perwali Nomor 29 Tahun 2019. Sementara itu, pengukuran untuk Indomaret di Baruga menunjukkan jarak lebih jauh, sekitar 2,3 kilometer.

Jabar juga menyebutkan bahwa PP Nomor 6 Tahun 2021 mengharuskan daerah untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan mereka. PP tersebut memberi fleksibilitas pada investasi daerah, namun juga memastikan pengawasan ketat terhadap pasar modern.

“Kami akan mengkaji ulang jarak yang diatur dalam Perwali. Dulu ditetapkan 1 kilometer, namun sekarang kami serahkan kepada OPD teknis untuk menilai jarak yang ideal antara pasar tradisional dan pasar modern,” jelas Jabar.

Sebagai langkah lanjutan, jika dalam seminggu ke depan Indomaret belum memenuhi ketentuan yang ada, pemerintah Kota Kendari akan mengeluarkan surat peringatan kedua. Jika peringatan tersebut juga tidak diindahkan, maka izin operasional Indomaret akan dicabut. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS