Ketua KPU Sultra Tanggapi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Hanura: Bukti Video Call Sudah Lengkap
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 21 Januari 2025
0 dilihat
Ketua KPU Sultra, Asril, ungkap bukti video call bersama Ketua DPD Partai Hanura saat pendaftaran ASR-Hugua, Selasa (21/1/2025). Foto: Sigit Purnomo/Telisik
" Polemik dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam dokumen B KWK Parpol menjadi perhatian serius di sidang gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) "
KENDARI, TELISIK.ID – Polemik dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam dokumen B KWK Parpol menjadi perhatian serius di sidang gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Asril, menanggapi serius tuduhan dari pemohon gugatan dan menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai regulasi terkait dukungan Partai Hanura dalam Pilkada Sultra.
Asril menjelaskan bahwa saat pendaftaran pasangan calon Andi Sumangerukka-Hugua (ASR-Hugua) di KPU Sultra, Ketua DPD Partai Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati (WON), tidak dapat hadir secara langsung karena sedang mendaftar sebagai calon Bupati Konawe Kepulauan (Konkep).
“Untuk memastikan keabsahan dukungan Partai Hanura, KPU Sultra (saat itu) melakukan video call dengan WON,” ungkap Asril.
Baca Juga: Janji Pemkot Kendari Tak Kunjung Terealisasi, Warga Puuwatu Keluhkan Banjir Lumpur ke DPRD
Menurutnya, proses video call telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU). KPU Sultra juga merekam percakapan dalam video call tersebut sebagai bukti autentikasi.
“Kami memastikan bahwa komunikasi dengan Ketua DPD Partai Hanura saat itu telah dilakukan melalui video call dan percakapannya direkam. Bukti ini lengkap dan ada,” ujar Asril.
Terkait munculnya dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Partai Hanura, Asril mempertanyakan mengapa isu ini tidak dilaporkan ke pihak berwenang saat tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
“Kalau memang ada dugaan pemalsuan tanda tangan, mengapa tidak dilaporkan saat tahapan pilkada? Kenapa justru baru dimunculkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi?” tanya Asril dengan nada heran.
Asril ini menegaskan bahwa KPU Sultra telah bertindak sesuai prosedur dan memiliki bukti yang mendukung keputusan mereka. Dengan adanya rekaman video call tersebut, pihaknya optimistis bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan dapat diklarifikasi dengan jelas.
Sementara itu, Wa Ode Nurhayati (WON) selaku Ketua DPD Partai Hanura Sultra, menanggapi dugaan pemalsuan tanda tangannya dengan menyatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan komentar lebih jauh terkait materi gugatan hingga proses persidangan selesai.
“Karena sudah masuk ranah gugatan, saya mohon maaf tidak bisa mengomentari lebih lanjut. Kami akan menunggu proses di MK,” ujar WON.
Baca Juga: Kadin Sultra dan Bulog Teken MoU Kembangkan UMKM
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada persoalan terkait dukungan DPP Partai Hanura kepada pasangan calon ASR-Hugua. Tim kuasa hukum dari pihak penggugat, kata WON, juga tidak membahas soal tersebut.
WON menjelaskan bahwa masalah yang diangkat dalam gugatan adalah ketidakhadirannya saat penandatanganan berita acara dukungan partai politik.
“Prinsipnya, supaya tidak multitafsir dan tidak menjadi berita bias, saya ingin menyampaikan bahwa tidak ada yang mempersoalkan dokumen B1-KWK dari Hanura,” tandasnya.
WON juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan laporan kepada Sekjen DPP Partai Hanura terkait situasi yang sebenarnya saat pendaftaran calon Gubernur Sultra.
Namun, ia menegaskan bahwa untuk materi gugatan Pilgub Sultra di Mahkamah Konstitusi, penjelasan lebih rinci baru akan diberikan jika diperlukan dalam persidangan. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS