Senat Mahasiswa IAIN Kendari Bahas PERPU KPK

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Senin, 04 November 2019  /  5:49 pm

Kegiatan Seminar Nasional dengan tema perlukah Perpu UU KPK dan KUHP di Auditorium IAIN Kendari. Foto: Ibnu Ali Hakim/Telisik

KENDARI, TELISIK. ID - Senat Mahasiswa (Sema) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Provinsi Sultra menggelar seminar nasional membahas PERPU KPK dan KUHP, di Auditorium IAIN Kendari, Senin (4/11/2019).

Walaupun perbincangan terkait Revisi PERPU UU KPK dan KUHP sudah mulai surut, Sema IAIN Kendari menganggap hal tersebut belum selesai.

“Masih banyak polemik yang belum terselesaikan termasuk yang ada di Kendari Provinsi Sultra," ujar ketua Sema IAIN Kendari Irhas Saputra.

Salah satu narasumber, Wakil ketua DPRD Provinsi Sultra, Muhammad Endang SA mengatakan harus objektif dalam menanggapi PERPU KPK dan KUHP karena ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahtraan masyarakat.

"Kalau UU KPK memang harus disahkan sedang KUHP itu belum urgen," tegasnya.

Ketua panitia seminar nasional Aman berharap peserta seminar mendapat tambahan ilmu dan pemahaman tentang PERPU KPK dan RUU KUHP

“Semoga teman-teman mendapatkan pemahaman dan kesadaran hukum tetang RUU KUHP dan KPK ini sesuai tafsiran DPR," tandasnya.

Kegiatan seminar ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Sultra.

 

Reporter: M1

Editor: Ibnu

TOPICS

IAIN Kendari