Sidang Eksepsi Guru Supriyani: Penasehat Hukum Tantang Keabsahan Penyidikan
Reporter
Senin, 28 Oktober 2024 / 9:25 pm
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID – Sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa Supriyani, guru honorer yang terjerat masalah hukum, berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, pada Senin (28/10/2024).
Supriyani yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa yang dianggap cacat prosedur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kasipenkum Kejati Sultra), Dody, menjelaskan bahwa dalam nota keberatannya, penasehat hukum Supriyani menilai dakwaan yang diajukan berdasarkan nomor registrasi perkara: PDM-39/RP-9/10/2024 tertanggal 16 Oktober 2024 itu disusun berdasarkan hasil penyidikan yang dianggap melanggar prosedur hukum.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Murid SD di Bombana: Orang Tua dan Guru Sepakat Damai
“Penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa surat dakwaan disusun berdasarkan penyidikan yang tidak sesuai ketentuan undang-undang, sehingga tidak dapat diterima," ungkap Dody.
Kuasa hukum Supriyani meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan yang diajukan dan mengarahkan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Namun, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa permintaan tersebut di luar cakupan yang diatur di dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan bahwa keberatan hanya dapat diajukan jika dakwaan dianggap tidak dapat diterima atau tidak cermat.
JPU menanggapi keberatan tersebut dengan menyatakan bahwa alasan prosedur penyidikan bukanlah alasan sah untuk eksepsi, sesuai ketentuan dalam KUHAP.
“Keberatan yang menyebutkan bahwa penyidikan tidak sesuai prosedur undang-undang tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi,” jelas tim JPU.
Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung pada Kamis (24/10/2024), penasehat hukum Supriyani langsung mengajukan keberatan saat dakwaan dibacakan. JPU sempat mengusulkan agar sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Namun, pihak kuasa hukum meminta waktu tujuh hari untuk memberikan tanggapan terhadap dakwaan.
Kuasa hukum Supriyani mengajukan permohonan agar majelis hakim menyatakan dakwaan tidak sah karena dianggap tidak cermat dan lengkap, mengacu pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang mengatur bahwa suatu dakwaan harus jelas, teliti, dan lengkap.
Baca Juga: Bawaslu Baubau Sebut Banyak Masyarakat Enggan Laporkan Pelanggaran Netralitas ASN
Namun, JPU menegaskan bahwa dakwaan mereka sudah memenuhi syarat ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam persidangan kali ini, tim JPU juga menyatakan persetujuan untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap berikutnya. “JPU sependapat dengan penasehat hukum untuk melanjutkan sidang ke agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti,” tutur Dody.
Sidang pembacaan nota keberatan ini akan dilanjutkan pada Selasa (29/10/2024). (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS