Simak, Berikut Syarat Mudik 2022 untuk Anak dan Orang Dewasa

Fitrah Nugraha

Reporter

Sabtu, 26 Maret 2022  /  5:56 pm

Sejumlah masyarakat melakukan mudik dengan menggunakan bus. Foto: Repro merdeka.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Salah satu kebiasaan masyarkat ketika menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran adalah pulang kampung atau mudik.

Pemerintah pun sudah membuat kebijakan terkait mudik lebaran tahun 2022 ini. Tidak hanya aturan mudik untuk orang dewasa, tetapi juga untuk anak.

Syarat mudik 2022 untuk anak tak beda dengan syarat mudik 2022 untuk masyarakat pada umumnya. Presiden Jokowi telah mengumumkan syarat mudik lebaran 2022.

Salah satu syarat mudik lebaran 2022 yang utamanya adalah sudah  mendapatkan vaksin booster.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, berikut syarat mudik 2022 untuk anak, untuk masyarakat pada umumnya, dan informasi relevan seputar mudik lainnya. 

Syarat Mudik 2022 untuk Anak

1. Wajib Vaksin COVID-19

Syarat mudik 2022 untuk anak adalah wajib vaksin COVID-19. Bagi anak berusia 6 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan vaksin COVID-19.

Sementara, untuk masyarakat umum atau untuk orang dewasa berlaku syarat mudik 2022 berupa vaksin booster agar diizinkan pulang kampung saat lebaran.

2. Tes PCR dan Antigen

Sedangkan untuk masyarakat atau anak yang belum bisa mendapatkan vaksin booster wajib menyertakan hasil negatif tes Antigen atau PCR. Pasalnya, ada ketentuan untuk mendapatkan vaksin booster harus sudah jeda selama tiga bulan sejak mendapatkan vaksin kedua.

Mengenai hal ini,  pemerintah dan pihak berwenang menyatakan masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2) harus melampirkan tes Antigen negatif saat mau mudik.

Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran Tahun 2022, Ini Syaratnya

Kemudian untuk yang baru mendapatkan vaksinasi satu kali, harus dapat melampirkan juga hasil tes PCR.

Namun untuk anak usia di bawah enam tahun, tidak harus menyertakan surat hasil tes antigen dan PCR. 

Singkatnya, berikut syarat mudik 2022 menurut kategori penerima vaksin:

- Pemudik yang sudah vaksin booster, bebas mudik, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif COVID-19

- Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes antigen

- Pemudik yang divaksin baru dosis pertama saja, wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes PCR. 

Posko Vaksinasi

Berkaitan dengan syarat mudik 2022 untuk anak dan orang dewasa di atas, maka pemerintah memberikan jalan keluar untuk mempermudah masyarakat melakukan perjalanan. Jalan keluar itu adalah akan disediakan posko vaksinasi booster.

Nantinya di setiap stasiun, bandara, terminal, dan pelabuhan akan dilakukan scan QR code untuk check in melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Tebalkan Isi Dompet, Sekarang Biaya Haji Naik Jadi Rp 100 Juta

Sistem ini akan mempermudah pemantauan siapa yang belum vaksin booster dan yang sudah, sehingga bagi yang sudah akan dibebaskan dari syarat-syarat lain dan bisa lancar mudik. 

Sementara pemudik dengan kendaraan pribadi akan diberlakukan random checking di beberapa jalur mudik. Bila belum mendapatkan vaksin booster akan diarahkan ke posko vaksinasi.

Namun apabila belum memenuhi syarat waktu vaksin booster tetap diwajibkan untuk menjalani tes antigen lebih dulu sesuai syarat yang ditetapkan. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin