Simak, Ini Cara Mudah Balik Nama Kendaraan Bermotor

Fitrah Nugraha

Reporter

Jumat, 11 Februari 2022  /  2:23 pm

Ilustrasi pengendara bermotor. Foto: Repro moladin.com

KENDARI, TELISIK.ID - Tidak semua orang membeli motor langsung yang baru dari dealer resmi penjualan motor. Banyak masyarakat juga membeli motor bekas.

Ketika membeli motor bekas, surat motor tidak bisa langsung ditulis nama si pembeli, tapi masih atas nama pemilik lama.

Hanya saja tidak semua mau langsung membalik nama di surat motor, mungkin karena tidak mau repot karena akan menyita waktu.

Memang mengurus balik nama motor bagi beberapa orang dirasa merepotkan. Tetapi, perlu dipahami jika tidak segera dilakukan, balik nama akan lebih merepotkan.

Pada umumnya, mengutip cermati.com, balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya.

Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Bagi siapa saja yang masih bingung, berikut cara mudah tahapan mengurus balik nama motor seperti dilansir dari Okezone.com:

1. Siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang diperlukan untuk balik nama, seperti:

- STNK asli dan fotokopi.

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.

- BPKB asli dan fotokopi.

- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai

- Faktur asli dan fotokopi.

2. Setelah mempersiapkan dokumen, langkah selanjutnya datang langsung ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa berkas persyaratan di atas.

Baca Juga: Catat, Sebelum Minum Obat Perhatikan Hal Ini

3. Lakukan tes fisik motor dan petugas akan melakukan cek fisik pada kendaraan. Setelah selesai, kamu akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan).

4. Selanjutnya serahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama), sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik.

5. Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas tadi akan kembali diberikan untuk difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda.

6. Kemudian menuju loket pendaftaran Balik Nama yang biasanya terletak di dalam gedung SAMSAT. Berkas yang harus disiapkan antara lain: STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.

7. Setelah semua berkas divalidasi dan dicek kelengkapannya. Petugas akan memanggilmu dan memberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan dikembalikan, dan kamu akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama.

Baca Juga: Cek Tagihan Listrik Bisa Lewat HP, Berikut 3 Caranya

8. Pengambilan dokumen datang kembali Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta. Serta serahkan fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, yang nanti akan disatukan ke dalam satu map dengan berkas yang lain oleh petugas tersebut untuk dijadikan arsip. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali