Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah Kembangkan Ekonomi Kreatif di Sultra
Reporter
Kamis, 04 Agustus 2022 / 10:37 am
KENDARI, TELISIK.ID - Dalam sektor ekonomi kreatif Sulawesi Tenggara mempunyai banyak potensi yang harus terus dieksplorasi. Beragam hasil kerajinan yang dimiliki masih berpeluang besar untuk dikembangkan di masa mendatang.
Untuk saat ini terdapat dua daerah yang menjadi penyumbang ekraf melalui desa wisata yaitu Wakatobi di sektor perfilman dan Konawe Selatan di sektor fesyen.
Melalui kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang digelar Rabu (3/8/2022) sebagai bentuk sinergi pemerintah pusat baik dari unsur legislatif maupun eksekutif dan pemangku kepentingan dalam penyebarluasan informasi untuk sektor ekonomi kreatif.
Anggota Komisi X DPR RI, Dra. Hj. Tina Nur Alam mengatakan, lahirnya undang-undang tersebut memberi energi positif bagi pelaku ekonomi kreatif.
"Oleh karena itu pengetahuan mengenai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ini sangat penting agar pelaku ekonomi kreatif mendapatkan ruang untuk meningkatkan kapasitas produk ekonomi kreatif," ucap Tina.
Tina menyampaikan, undang-undang ini mengoptimalkan kreatifitas sumber daya manusia berbasis budaya, pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: Rela Tak Dibayar Demi Sambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Seperti pada pasal 5 disebutkan bahwa setiap pelaku ekonomi kreatif berhak memperoleh dukungan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.
Dengan demikian, segala hal yang dibutuhkan pelaku ekonomi kreatif dalam berkreatifitas sudah jelas diatur dalam regulasi ini.
Melalui regulasi ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam mendukung dan meningkatkan yang tentu harus diapresiasi sebagai langkah untuk memaksimalkan kapasitas ekonomi kreatif masyarakat termasuk di Sulawesi Tenggara.
Menurut Tina, Sulawesi Tenggara memiliki banyak subsektor ekonomi kreatif misalnya saja kerajinan atau handicraft, fesyen khususnya tenun, desain, kuliner, film dan fotografi hingga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pemerintah pusat atau pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melakukan pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif melalui pelatihan, bimbingan teknis dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis pelaku ekonomi kreatif selain itu juga dukungan fasilitas untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha.
Tina berpesan kepada pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan juga Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara agar pengembangan ekosistem ekonomi kreatif benar-benar terlaksana dengan baik, aturan untuk memperoleh fasilitas pemerintah harus diperoleh pelaku ekonomi kreatif dengan transparan.
Baca Juga: Wali Kota Minta Puspa Kendari Bantu Tangani Anak Jalan
"Kita berharap dengan bangkitnya ekonomi kreatif akan memiliki multi efek bagi tumbuhnya ekonomi nasional dan pelaku ekonomi kreatif ke depan lebih mudah dalam memperoleh askes ke pemerintah," jelas Tina.
Di tempat yang sama, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Robinson Hasoloan Sinaga menjelaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 ini fokus mengatur regulasi pelaku ekonomi kreatif berhak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yakni pengembangan pendidikan, fasilitas perencanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitas kekayaan intelektual dan perlindungan hasil kreatifitas.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Belli menyatakan, regulasi ini hadir sebagai penguatan bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia khususnya Sulawesi Tenggara agar terus mampu survive. Pihaknya terus mendukung pelaku ekonomi kreatif dengan memberi ruang dan memfasilitasi agar tetap memberikan karya terbaik. (A-Adv)
Penulis: Ana Pratiwi
Editor: Haerani Hambali