Skandal Piutang BLBI, Negara Sita Aset Tanah di 4 Kota Senilai Triliunan Rupiah

M Risman Amin Boti

Reporter Jakarta

Jumat, 27 Agustus 2021  /  9:23 pm

Satgas BLBI menyita aset negara dari obligor dan debitur BLBI di Karawaci, Tangerang, Jumat, 27 Agustus 2021. Foto: Repro tempo.co

JAKARTA,TELISIK.ID – Pemerintah melalui Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kemenkeu RI, melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bidang tanah milik obligor maupun debitur BLBI.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena sebanyak 48 obligor dan debitur, diantaranya menyeret nama-nama pejabat maupun mantan pejabat publik di negeri ini terlibat dalam skandal dengan nilai Rp 111 triliun.

Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan, penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan negara terhadap aset terkait kasus BLBI.

"Kita tadi baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara, yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI, yang ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di 4 kota di seluruh Indonesia," kata Mahfud dalam keterangannya disiarkan YouTube Kemenkeu, Jumat (27/8/2021).

Sementara itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani penyitaan ini merupakan kelanjutan dari pemanggilan sejumlah pihak oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI.

Setelah dilakukan pemanggilan, pemerintah akan meminta para obligor untuk melunasi piutangnya.

"Setelah kemarin, dilakukan pemanggilan kemudian akan dilakukan langkah selanjutnya, tentunya untuk mendapatkan kembali hak pemerintah atas BLBI yang sudah lebih dari 22 tahun yang lalu," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani bercerita, kasus BLBI bermula dari krisis keuangan pada periode 1997-1999. Krisis tersebut, yang membuat perbankan mengalami kesulitan.

Akhirnya, pemerintah dipaksa melakukan blanket guarantee kepada seluruh perbankan.

“Dalam situasi krisisi tersebut, banyak bank mengalami penutupan, merger, atau akuisisi. Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, BI pun memberikan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesusahan," kata Menkeu Sri Mulyani.

Selantunya, Sri Mulyani membeberkan sejumlah aset tanah yang disita oleh negara yang didatangi oleh pemerintah ini mencapai triliunan rupiah.

Di antaranya tanah dan bangunan seluas 25 hektare (ha) yang berlokasi di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Kemudian tanah seluas 3.295 meter persegi di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108 Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Lalu, ada tanah seluas 15.785 meter persegi dan seluas 15.708 meter persegi di Jalan Bukit Raya, Gang Kampar 3, Kawasan Kilang Batang, Bukit Raya, Pekanbaru.

“Serta dua bidang tanah dengan total 5.440.020 meter persegi Desa Cikopo Raya, Kecamatan Jasinga, Bogor, dan satu bidang tanah di Desa Neglasari seluas 2.991.360 meter persegi," katanya.

Baca Juga: Panglima TNI, Kapolri dan Menpora Tinjau Kesiapan Stadion PON XX Papua

Baca Juga: 1 September, Pelanggan Pelni Diimbau Terdaftar di PeduliLindungi

Sri Muliyani mengungkapkan, khusus untuk aset di wilayah Karawaci di kota Tangerang memiliki luas sekitar 25 hektare (ha) yang menjadi aset yang turut disita bernilai sangat besar jumlahnya.

"Aset-aset properti yang selama ini berada di Lippo Karawaci luasnya 25 ha, menurut Pak Bupati 1 meter persegi, sekarang 20 juta jadi 25 hektar ini nilainya triliunan," jelasnya.

Sri Mulyani juga mengucapkan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu Satgas BLBI dalam menyita aset negara. Kemudian, aset-aset yang disita akan dipasangi plang negara.

"Tim akan melakukan pemasangan tanda bahwa aset ini dimiliki negara. Plangnya banyak dari institusi di situ tidak hanya dari Kementerian Keuangan tapi ada dari kepolisian, Kejaksaan, Polhukam, ATR, Kemenkum HAM dan lain-lain," pungkas dia.

Diketahui, penyitaan ini dilakukan langsung oleh Menteri Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala (Bareskrim) Komjen Agus Andrianto, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha