Soal Izin Masuk 500 TKA, Ketua DPRD dan Gubernur Ali Mazi tak Satu Suara

Siswanto Azis

Reporter

Kamis, 18 Juni 2020  /  1:51 pm

Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh. Foto: Siswanto Azis/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Terkait izin masuk 500 TKA asal China di Sulawesi Tenggara, rupanya Ketua DPRD Sultra dengan Gubernur Ali Mazi tak satu suara.

Dalam pernyataannya, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Saleh (ARS), dengan tegas  meminta penundaan kedatangan TKA asal tirai bambu yang akan bekerja di pabrik smelter milik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Konawe.

Menurut ARS, 500 orang TKA yang akan datang ke Sulawesi Tenggara diindikasi belum melengkapi dokumen syarat wajib bagi pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

"Tunda dulu para TKA ini, ada tanggung jawab yang mereka harus selesaikan dulu. Setelah itu, silahkan mereka datang. Kalau belum lengkap jangan paksakan kehendak,” ungkap ARS.

Sementara Gubernur Ali Mazi menyebutkan, dokumen maupun kewajiban 500 TKA yang akan masuk bekerja ke Sultra telah lengkap.

Bahkan sebelumnya, Gubernur Ali Mazi mengungkapkan bahwa rencana kedatangan 500 TKA itu telah memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca juga: Masyarakat Kecewa Pemprov Izinkan TKA ke Sultra

"Termasuk persyaratan protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah," ungkap Ali Mazi, Selasa (16/6/2020).

Lebih lanjut ARS mengungkapkan, dokumen imigrasi yang saat ini dipegang para TKA berstatus visa kunjungan. Bukan visa kerja layaknya diwajibkan bagi pekerja asing yang hendak bekerja di perusahaan negara tujuan.

Bahkan ARS menyebutkan, ada beberapa oknum yang sengaja menutupi kejanggalan ini demi memuluskan arus masuk TKA China di Sulawesi Tenggara.

“Jujur saja ada sekitar 80-90 persen TKA yang masuk di Indonesia menggunakan visa kunjungan, dan ini sangat merugikan negara karena ada segelintir orang yang menutup-nutupi dan bermain dalam kasus ini,” ungkap ARS.

Untuk itu, Ketua DPRD Sultra meminta agar para TKA yang akan masuk di Sultra lebih tertib dan mematuhi kewajibannya. Termasuk mematuhi protokol COVID-19 demi menjaga kemungkinan penyebaran virus corona.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali