Soal Temuan BPK, ASN Busel Wajib Lakukan Pengembalian IWP
Reporter Buton Selatan
Selasa, 25 Mei 2021 / 12:44 pm
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buton Selatan (Busel) terpaksa melakukan pengembalian, Senin, (24/05/2021).
Hal tersebut dilakukan menyusul adanya temuan BPK tahun 2021 terhadap pengelolaan anggaran tahun 2020.
Temuan yang dimaksud berupa Iuran Wajib Pajak (IWP) sebesar 1 persen terhadap gaji aparatur yang tak disetor ke negara selama 6 bulan. Atas kelalaian tersebut, negara dianggap merugi.
Salah satu ASN setempat yang tak ingin disebut namanya mengatakan, informasi pengembalian tersebut ia peroleh pada Kamis lalu. Sedangkan batas akhir penyetoran pengembalian dilakukan besok, Selasa (25/5/2021).
"Kalau yang saya kembalikan itu Rp 25 ribu. Kecil-kecil semua, tapi ASN di Busel ada ribuan," ungkap pria berkulit sao matang itu saat ditemui di Bank Sultra pusat untuk transaksi pengembalian.
Hanya saja, ia mengaku tak keberatan dengan pengembalian itu. Apalagi pajak merupakan kewajiban setiap warga negara.
"Pengembalian ini kan hanya belasan ribu. Kenapa juga kita harus menunda atau tidak mau bayar. Hitung-hitung kita sedekah pada negara," nilainya.
Sementara itu, Sekda Busel, Drs La Siambo membenarkan hal tersebut. Namun dirinya menilai bila hal itu hanya kesalahan teknis yang tak rumit dibenahi atau dirapikan kembali.
"Saya juga kena potongan Rp 150 ribu. Tapi ini hanya kelalaian kecil yang bisa dibenahi," terang salah satu tokoh pemekaran Busel itu saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Usung Optimisme, Ini Rangkaian HUT Kota Jakarta ke-494
Lebih lanjut, ia memastikan dalam waktu dekat ini persoalan itu akan terselesaikan. Apalagi ASN di Busel terbilang taat hukum.
Dari pantauan Telisik.id, hingga pukul 15:00 Wita, sejumlah aparatur masih terus berdatangan untuk melakukan pengembalian di Bank Sultra yang terletak di Kelurahan Lakambau. Kendaraan roda dua dan empat masih terlihat parkir di bibir jalan poros Batauga itu. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha