Lindungi Hak Petani, DPRD Kolut Rancang Perda Perlindungan Komoditi Kakao

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 16 Maret 2022
0 dilihat
Lindungi Hak Petani, DPRD Kolut Rancang Perda Perlindungan Komoditi Kakao
Ketua Banperda DPRD Kolut, Muh. Syafaat Nur, S.Kom. foto: Humas DPRD Kolut

" Banperda DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tahun ini tengah menyusun Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao "

KOALKA UTARA, TELISIK.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tahun ini tengah menyusun Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao.

Menurut Ketua Banperda DPRD Kolut, Muh Syafaat Nur, pembentukan Raperda tentang Komoditas Kakao ini sejalan dengan program pemerintah daerah, yakni revitalisasi kakao.

"Tentunya dengan hadirnya Perda tersebut kita berusaha melindungi hak-hak petani kakao di Kolut. Termasuk di dalamnya perlakuan pemerintah daerah kepada petani, ketika mereka mengalami gagal panen," terangnya, Rabu (16/3/2022).

Selain perlindungan terhadap petani, lanjut Faat, pihaknya juga akan mengkaji penetapan harga kakao di tingkat petani agar para spekulan tidak seenaknya memainkan harga.

"Tapi ini masih memerlukan kajian mendalam, agar tidak bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Intinya, penekanan utama dari Raperda ini adalah bagaimana kita menjaga produsen atau petani kakao," tukasnya.

Kata dia, Raperda ini sangat penting karena mayoritas masyarakat Kolut menjadikan tanaman kakao sebagai komoditi unggulan, sehingga diperlukan regulasi untuk mengatur agar hak-hak petani tidak terabaikan.

"Kolaka Utara belum punya Perda yang mengatur ini, sementara di daerah lain, misalnya Kabupaten Jemberana, Bali,  justru telah memiliki Perda tentang komoditi kakao, dan kabupaten ini jadi rujukan penyusunan Raperda itu," urainya.

Selain Raperda tentang Komoditi Kakao, Legislatif Kolut tahun ini juga menyusun Raperda tentang Retribusi Izin Labuh dan Tambat Kendaraan di Atas Air.

Baca Juga: Warga Butur Demo di Kantor Bupati, Menuntut Pj Kepala Desa Laangke

Kata Politikus Partai Demokrat ini, Raperda tersebut sudah lama jadi target. Di Kolut ada beberapa perusahaan tambang yang tersebar di beberapa titik yang berpotensi menjadi sumber PAD Kolut.

"Dengan hadirnya Perda tersebut semua izin dan tambat labuh kendaraan di atas air yang aktivitasnya bersifat profit akan dipungut retribusi untuk menambah pundi-pundi PAD kita," ucapnya.

Meski demikian, mantan Ketua HIPPERMAKU pusat ini menegaskan, jika kedua Raperda itu akan dikaji mendalam agar tidak bertentangan dengan regulasi yang ada di atasnya, serta tidak merugikan pihak-pihak lain.

Ketua Komisi III DPRD Kolut, Abu Muslim, SH. Foto: Humas DPRD Kolut.

 

"Perda itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya," pungkasnya.

Senada, Ketua Komisi III, Abu Muslim, yang juga anggota Banperda DPRD menjelaskan, Raperda Kakao ini urgen dan sejalan dengan visi misi Pemda Kolut yang ingin meningkatkan perekonomian masyarakat melalui program revitalisasi kakao.

"Kami melihat sejak 2017 belum ada yang menginsiasi payung hukum dalam pengelolaan kakao di Kolut, baik aspek pendapatan maupun aspek lainnya. Sehingga, sejak 2019, ketika kami masuk sebagai anggota DPRD mulai berfikir untuk membuat Perda tetang kakao seperti daerah penghasil kakao lainnya dan tahun ini baru kita realisasikan," bebernya.

Tujuan menginisiasi lahirnya Perda tersebut, cuman ingin melihat pengelolaan hasil dari program revitalisasi yang selama kurang lebih 4 tahun menyedot APBD termenets dengan baik.

Sementara itu, menurut Politikus Partai Golkar ini, penyusunan Raperda kedua tentang izin dan tambat labuh, bertujuan untuk meningkatkan PAD dari sektor transportasi laut.

"Intinya dengan payung hukum ini,  semua kapal yang melintas dan berlabuh di wilayah Kolaka Utara akan dipungut retribusinya. Termasuk yang berlabuh di Jetty, tapi ini masih dalam proses kajian hukum. Kami targetkan kedua Raperda tersebut kelar di bulan Agustus 2022," ujarnya.

Baca Juga: 500 Hektar Tambak Udang Siap Dicetak, Nilai Investasi Rp 2 Triliun

Untuk diketahui, tahun ini Banperda DPRD Kolut menginisiasi 6 Raperda, namun kondisi anggaran yang tidak memungkinkan sehingga Banperda hanya mampunya menyelesaikan dua Perda yakni Raperda Perlindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao dan  Raperda Retribusi Izin Labuh dan Tambat Kendaraan di Atas Air.

Sementara empat Raperda lainnya yang dibatalkan yakni Raperda Pembangunan Kepemudaan, Revisi Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan, Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah, dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kedua Raperda itulah, kata Ketua Banperda yang disampaikan ke pihak eksekutif. Ia berharap bagian hukum dapat melakukan tinjauan hukum atas Raperda tersebut agar tidak tumpan tindihkah dengan aturan yang ada di atasnya.

Selain Raperda inisiatif DPRD, tahun ini Pemkab Kolut juga mengajukan ke DPRD tiga Raperda untuk dibahas bersama.

Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang bantuan hukum, Raperda tentang PDAM, dan Raperda tentang Retribusi Pelabuhan. (B-Telisik)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Kardin

Baca Juga