Sopir Truck Perkosa Seorang Anak hingga Memeras Orang Tua Korban
Reporter Makassar
Rabu, 20 Januari 2021 / 8:25 pm
MAKASSAR, TELISIK.ID - Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama Unit Opsnal Polsek Makassar, menangkap pelaku tindak pidana asusila pencabulan terhadap anak pada Selasa (19/1/21) malam.
Dua pelaku yang diamankan WR (18) seorang pelajar dan GN (23) seorang sopir truk. Keduanya ditangkap di Jl Muh. Yami, setelah melakukan tindak asusila.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pengaduan keluarga korban.
“Akan tetapi menurut pengakuan korban, pelaku dia kenal melalui Facebook. Namun tidak mengetahui alamat dan tempat tinggalnya,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/21).
Ironinya, terang Agus, setelah para pelaku melakukan perbuatan kejinya itu, mereka kemudian melakukan pemerasan dengan meminta uang tebusan kepada orang tua korban sebesar Rp 5 juta.
Pelaku, lanjut Agus, melakukan pemerasan terhadap orang tua korban supaya video yang berisi rekaman saat melakukan persetubuhan itu tidak disebar dan diviralkan di Medsos.
Baca juga: Penyebar Hoax Meninggalnya Danramil 0817 Gresik Dilakukan Dalam Lapas
“Atas laporan tersebut Unit Jatanras Polrestabes Makassar bergerak cepat, serta berkoordinasi dengan Polsek Makassar untuk mengatur strategi dalam melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Pelaku berhasil diamankan saat sedang nongkrong,” lanjut Agus.
Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menyebut, pelaku belum sempat menerima tebusan Rp 5 juta, karena pelaku lebih dahulu ditangkap polisi.
Barang bukti yang diamankan Hp Xiomi Redmi Note 5A yang digunakan menelpon memeras keluarga Korban, Hp yang digunakan merekam saat melakukan pemerkosaan dan atau perbuatan asusila terhadap Korban.
“Dalam rekaman video itu, durasinya 12 Menit 21 Detik. Kita juga amankan rekaman suara saat pelaku menelpon orang tua korban dan meminta tebusan sejumlah uang supaya video yang mereka rekam tidak diviralkan di Medsos,” sebut Agus.
Dari introgasi terhadap pelaku, lanjut Agus, dia menjelaskan benar telah melakukan pemaksaan persetubuhan. Pelaku juga menjelaskan saat melakukan merekam dengan menggunakan HP. Video lalu dikirim ke orang tua korban, dan mengancam atau melakukan pemerasan dengan meminta uang tebusan Rp 5 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Ayat (2) Sub Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor No. 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak Jo pasal 285 KUHPidana. (B)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Fitrah Nugraha