Penyebar Hoax Meninggalnya Danramil 0817 Gresik Dilakukan Dalam Lapas

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 20 Januari 2021
0 dilihat
Penyebar Hoax Meninggalnya Danramil 0817 Gresik Dilakukan Dalam Lapas
Kapolres Gresik saat memberi keterangan di Mapolres Gresik. Foto: Try Wahyudi/Telisik

" Kapolres Gresik, AKBP Arif Fitrianto mengatakan, tersangka mengedarkan hasil editan fotonya dari Danramil dan Kasdim yang ada di WhatshApp yang dimilikinya. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Pelaku penyebar berita hoax terkait meninggalnya Danramil 0817 Gresik setelah disuntik vaksin kini terungkap.

Pelaku penyebar hoax tersebut berhasil ditangkap oleh Unit Pidum Polres Gresik. Tersangka yang diamankan yakni Tri Setyo (44) warga Sidoarjo. Ironisnya, tersangka melakukan aksinya dari dalam Lapas 1 Surabaya.

Kapolres Gresik, AKBP Arif Fitrianto mengatakan, tersangka mengedarkan hasil editan fotonya dari Danramil dan Kasdim yang ada di WhatshApp yang dimilikinya.

“Tersangka menandai foto tersebut untuk dibagikan ke group WhatsApp dan sedikit mengedit foto tersebut dengan cara melingkari foto berwarna biru dan memberikan caption “ inalilahi wainalilahi roziun... tadi malam Dan ramil kebu mas Gresik meninggal akibat siangnya disuntik faksin...pagi ini proses pemakaman..hati2 jgn mau disuntik faksin ini nyata,” jelasnya di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Dalam Dua Pekan, Perceraian di Kendari Capai 135 Perkara

Arif menjelaskan, maksud dan tujuan memberikan lingkaran berwarna biru ke dalam foto tepatnya Gatot Supriyono yaitu agar informasi yang dibuat mengetahui bahwa yang meninggal dunia akibat suntik vaksin yaitu Danramil Kebomas dalam hal ini Sdr Gatot Supriyono (alm) serta dijelaskan dengan keterangan berupa caption tersebut di atas.

Dalam pengungkapan tersebut, kata Arif, diamankan sejumlah barang bukti antara lain tiga buah handphone, 23 lembar bukti screenshoot WhatsApp, tiga buah sim card.

Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1)  UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik berbunyi; setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam tansaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga