Sultra Resmi Tiadakan UN untuk SMA, SMK dan Sekolah Menengah Pertama
Reporter
Jumat, 27 Maret 2020 / 8:44 am
KENDARI, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) 2020. Pemprov Sulawesi Tenggara mematuhi keputusan itu untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Keputusan tersebut, sesuai surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio menjelaskan, keputusan ini menjadi bagian dari upaya mengutamakan keselamatan dan kesehatan siswa, guru, dan keluarganya di tengah penularan penyakit COVID-19 yang kian meluas.
Baca Juga : DPRD: Bombana Tidak Siap Hadapi Corona
"Jadi UN bukan lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke perguruan tinggi, dan yang menjadi penentu kelulusan itu yakni ujian sekolah (UAS),” terang Asrun Lio kepada awak media, Kamis (26/3/2020).
Lebih lanjut Asrun Lio mengatakan, untuk SMK di Sultra yang telah melaksanakan UN pada 16-18 Maret 2020 lalu, nilai UN tersebut tidak akan dijadikan syarat kelulusan. Tapi akan tetap berdasarkan hasil nilai UAS.
Untuk diketahui bahwa total peserta UN di Sulawesi Tenggara untuk tingkat SMA sebanyak 33.287 orang tersebar di 407 sekolah di Sulawesi Tenggara. dan untuk peserta UN tingkat SMK sebanyak 9.684 tersebar di 153 sekolah di Sulawesi Tenggara.
“Untuk Sultra, karena telah selesai melaksanakan ujian sekolah tetapi tetap mengambil nilai ujian sekolah. Tapi untuk sekolah yang belum, tidak perlu melaksanakan ujian sekolah, cukup mengambil nilai ujian semester sampai semester lima untuk dijadikan patokan penginputan nilai siswa itu,” ungkapnya.
Baca Juga : Muna Nihil COVID-19, 36 Orang Terus Diawasi
Sedangkan untuk stadar kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat kelulusannya ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Reporter: Dul
Editor: Sumarlin