Oleh: Efriza

Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus & Owner Penerbitan

PERBINCANGAN dan Perdebatan mulai mewarnai kehidupan publik. Pro-Kontra terhadap wacana Pemilihan Kepala Daerah yakni tetap mempertahankan pemilihannya secara langsung atau menyerahkan proses pilihannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diberbagai tingkatan.

Kedua mekanisme pemilihan kepala daerah ini sejatinya dinilai sama-sama demokratis. Hanya saja prosesnya yang berbeda, mekanisme langsung melibatkan rakyat sedangkan mekanisme tidak langsung memindahkan bandulnya dari rakyat menjadi kepada DPRD dalam memilih eksekutif daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Proses ini yang menjadi perdebatan di publik, yang mendukung proses usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah kecenderungan partai-partai koalisi pemerintah meski ada satu atau dua partai pendukung pemerintah yang belum menentukan sikap karena masih mempelajari dan mencermati dinamika pilihan pemilihan tersebut.