Menelisik Pro-Kontra Pemilihan Kepala Daerah Oleh Rakyat Atau Via DPRD
Efriza, telisik indonesia
Minggu, 11 Januari 2026
0 dilihat
Efriza, Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus & Owner Penerbitan. Foto: Ist.
" Pro-Kontra terhadap wacana Pemilihan Kepala Daerah yakni tetap mempertahankan pemilihannya secara langsung atau menyerahkan proses pilihannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diberbagai tingkatan "

Oleh: Efriza
Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus & Owner Penerbitan
PERBINCANGAN dan Perdebatan mulai mewarnai kehidupan publik. Pro-Kontra terhadap wacana Pemilihan Kepala Daerah yakni tetap mempertahankan pemilihannya secara langsung atau menyerahkan proses pilihannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diberbagai tingkatan.
Kedua mekanisme pemilihan kepala daerah ini sejatinya dinilai sama-sama demokratis. Hanya saja prosesnya yang berbeda, mekanisme langsung melibatkan rakyat sedangkan mekanisme tidak langsung memindahkan bandulnya dari rakyat menjadi kepada DPRD dalam memilih eksekutif daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Proses ini yang menjadi perdebatan di publik, yang mendukung proses usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah kecenderungan partai-partai koalisi pemerintah meski ada satu atau dua partai pendukung pemerintah yang belum menentukan sikap karena masih mempelajari dan mencermati dinamika pilihan pemilihan tersebut.
Sedangkan satu partai di luar pemerintahan yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya partai yang memilih tetap mempertahankan mekanisme pemilihan langsung melalui rakyat.
Begitu juga dikalangan akademisi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga tidak bulat, ada yang menyetujui pemilihan kepala daerah dilakukan perubahan dengan tidak lagi bersifat langsung, dan ada yang masih tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat. Tulisan awal ini ingin menjelaskan pro-kontra dari mekanisme pilkada yang sedang diperdebatkan di tengah publik.
Tetap Pilkada Langsung Oleh Rakyat
Reformasi telah menghadirkan semangat perubahan dalam kebersamaan antara negara dengan rakyat. Jika selama masa Orde Baru, rakyat tidak diutamakan dalam proses pemilihan pejabat pemerintahan maupun dalam proses pembuatan kebijakan.
Tetapi pasca Orde Baru diruntuhkan oleh rakyat, era Reformasi membawa semangat baru menempatkan rakyat dalam proses pemilihan pejabat pemerintahan dan juga rakyat dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan.
Baca Juga: Wacana dan Pengalaman Koalisi Permanen
Seluruh proses pemilihan anggota legislatif dan eksekutif diserahkan mekanismenya kepada rakyat. Sehingga era reformasi memberikan wajah baru adanya pemilihan presiden langsung juga sebagai konsekuensi sistem pemerintahan presidensiil yang dipilih dan diterapkan oleh negara.
Anggota-anggota legislatif dari tingkat pusat dan daerah semuanya juga dipilih langsung oleh rakyat.
Bahkan, mekanisme pemilihan umum (Pemilu) langsung oleh rakyat juga diterapkan kepada anggota legislatif di tingkat daerah yakni DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, begitu juga pemilihan kepala daerahnya dilakukan langsung untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sejalan dengan pemilihan langsung di daerah juga diberikannya daerah berupa desentralisasi dan otonomi daerah. Ini menunjukkan semangat reformasi telah menempatkan rakyat sebagai aktor utama dalam proses pemilihan maupun pengelolaan pemerintahan, hal mana dengan desentralisasi diharapkan kepala daerah terpilih dapat menjalankan daerahnya secara sendiri untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya.
Semangat menempatkan rakyat sebagai aktor utama dalam proses pemilihan pejabat pemerintahan maupun pengelolaan pemerintahan yang menjadi nilai esensi bagi yang ingin tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung.
Bahkan, mereka yang tetap ingin mempertahankan pemilihan kepala daerah oleh rakyat juga mencurigai dua hal sekaligus yakni pertama, keinginan pemilihan kepala daerah melalui DPRD membawa semangat perubahan dari desentralisasi menjadi sentralisasi, dan terakhir, mekanisme pemilihan presiden langsung (Pilpres) akan turut didorong dilakukan perubahan dengan semangat kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen.
Jadi yang dikhawatirkan adalah rencana perubahan pemilihan kepala daerah dengan mekanisme tidak langsung adalah membangun tatatanan politik dengan sifatnya elitisme dengan mulai menjauhkan rakyatnya dan bangunan bernegara ditarik mundur dalam balutan model Orde Baru rasa baru.
Akhirnya, Demokrasi Indonesia bukan sekadar mengalami kemunduran demokrasi, tetapi memang didesain agar demokrasi tidak lagi bersifat langsung tetapi dalam wajah demokrasi Indonesia adalah napasnya permusyawaratan semata.
Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
Awalnya akibat adanya Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah (lokal) terjadilah perguliran berbagai ide mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah. Dari proses langsung tetapi pengaturan waktunya yang diperdebatkan, hingga akhir tahun 2025 bergulir ide pemilihan kepala daerah dilakukan tidak langsung melalui DPRD.
Ide Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD ini telah didukung oleh Koalisi Besar di Pemerintahan walaupun masih ada dua partai politik belum menunjukkan sikapnya yakni Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sedangkan PDIP bukan saja menolak tetapi akan menyatakan sikap sebagai partai penyeimbang pemerintah.
Ide ini tidaklah sepenuhnya dinilai negatif oleh publik. Penolakan ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah jika wacana ini digulirkan tetapi malah argumentasinya menghina publik, seperti pemilihan melalui rakyat adalah pemborosan, pemilihan oleh rakyat menyebabkan masifnya money politics, rakyat tidak becus memilih pasangan calon yang tepat.
Jadi, jika argumentasinya malah rakyat dihina, elite-elite partai politik lupa bahwa demokrasi itu sendiri hadir karena mewujudkan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan unruk rakyat. Ini menunjukkan jika rakyat yang dipinggirkan, artinya negara ini bisa terjerembab ke dalam pengelolaan pemerintahan otoriter.
Memang pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak sepenuhnya buruk. Merujuk Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (3) dan (4) perdebatannya selama ini adalah kata Demokratis, makna demokratis dapat menunjukkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga dinilai tetap demokratis.
Baca Juga: Amnesti, Rekonsiliatif, dan Citra Pemerintah
Perguliran ide Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD juga mengemuka ide tetap masih diterapkannya kampanye pemilu, maupun debat terbuka pasangan calon. Ini menunjukkan dalam proses pemilihan kepala daerahnya tidak serta-merta rakyat diabaikan.
Hanya saja, detail-detail mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Sebaiknya banyak hal dalam prosesnya yang melibatkan masyarakat, misalnya, penentuan pasangan calonnya berdasarkan elektabilitas dari hasil survei yang melibatkan publik, keterbukaan dan pelibatan publik untuk mengkoreksi berkas pasangan calon yang telah diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetap dibukannya pasangan calon independen, dan tidak boleh adanya pasangan calon tunggal. Artinya, seluruh mekanisme proses pencalonan pasangan calon tetap menempatkan rakyat.
Berikutnya, Penentuan koalisi partai-partai politik dibangun harus lebih awal dengan menghadirkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan rakyatnya. Dan yang utama adalah, jika tetap ingin melaksanakan pilkada lewat DPRD, maka sudah semestinya pemerintah memberikan kompensasi atas hak rakyat untuk memilih kepala daerah yang telah diberangus.
Idealnya pemerintah menyiapkan insentif seperti penghapusan pajak tertentu, BPJS gratis, listrik gratis, bansos atau jaring pengaman sosial lainnya agar fair dan adil, ini menunjukkan kata demokratis tidak sekadar memindahkan pemilihan dari rakyat kepada elite semata tetapi demokratis itu adalah wujud mensejahterakan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah. (*)
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS