Tahapan Pilkada Dimulai, KPU Sultra Butuh APD
Reporter
Rabu, 17 Juni 2020 / 10:15 am
KENDARI, TELISIK.ID - Sejak 15 Juni 2020, tahapan Pilkada resmi dimulai kembali diawali dengan mengaktifkan, memulai masa kerja dan melantik badan Ad Hoc (PPK dan PPS) yang tahapannya sempat terhenti pertengahan Maret lalu.
Dikarenakan Pilkada dimulai di tengah pandemi COVID-19, maka para penyelenggara bakal bekerja dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Maka pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara menjadi prioritas dan sudah harus tersedia bersamaan dimulainya kegiatan," kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, Rabu (17/6/2020).
Menurutnya, penyediaan kebutuhan perlengkapan pelindung diri dalam pencegahan COVID-19 dilaksanakan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan. Hal ini juga sudah disampaikan kepada tujuh KPU di Sultra yang menggelar pemilihan.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Bantuan COVID-19 Jangan Jadikan Alat Kampanye
"APD apa saja yang harus disiapkan, nanti disesuaikan dengan tahapan yang sedang berjalan," ujarnya.
Sesuai instruksi KPU RI kata Abdul Natsir, tahapan penyelenggaraan yang memerlukan pengadaan kebutuhan APD adalah masa kerja dan pelantikan PPK dan PPS, kemudian pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), pemutakhiran dan penyusunan data pemilih, serta semua kegiatan yang berpotensi terjadinya tatap muka secara langsung.
Ia menyebutkan, untuk tahapan perdana Pilkada pasca penghentian sementara adalah pengaktifan PPK termasuk pelantikan PPS. Kedua kegiatan itu diperlukan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, sekurang-kurangnya terdiri dari masker, thermometer infrared atau pengukur suhu tubuh serta Handy sanitizer.
"Sedangkan kebutuhan untuk tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, kami membutuhkan sekurang-kurangnya masker, sarung tangan, face shield (pelindung wajah), pengukur suhu tubuh dan/atau hand sanitizer. Begitu juga dengan tahapan lain, disesuaikan semuanya, termasuk jika memang ada kegiatan yang butuh hazmat, harus disediakan," urainya.
Baca juga: AMSI Wakili Asosiasi Media Digital Sebagai Konstituen Dewan Pers
Ia menyebutkan, pengadaan kebutuhan ini adalah domain KPU di kabupaten/kota yang menggelar Pilkada. Mekanismenya menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Proses pengadaan itu, kata Ketua KPU Sultra, dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang dijalankan dengan mengedepankan prinsip transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Sedangkan terkait spesifikasi barang yang hendak diadakan, mengacu pada ketentuan yang sudah disusun KPU RI setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan Kemenkes.
"Kami sudah meminta kawan-kawan di daerah yang menggelar pemilihan untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan riil terkait pengadaan perlengkapan protokol kesehatan itu. Kemudian, prioritaskan UMKM yang ada di masing-masing daerah," paparnya.
KPU di daerah yang menggelar Pilkada juga diwajibkan merujuk penyedia perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang tercantum pada SIKAP dan E-Katalog yang telah dipublikasikan oleh LKPP dalam bit.lv/penvedia alkes obat atau dapat juga menggunakan referensi penyedia yang telah memasok perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 untuk gugus tugas dan atau dinas terkait pada masing-masing daerah.
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali