Karyawan MBG Berhak Terima THR 2026, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 19 Februari 2026
0 dilihat
Karyawan MBG Berhak Terima THR 2026, Begini Penjelasannya
Sopir mobil MBG pakai kostum Power Rangers, menarik perhatian anak sekolah. Foto: Repro Antara

" BGN menegaskan bahwa pegawai dengan status aparatur sipil negara (ASN) berhak menerima THR sesuai regulasi "

JAKARTA,TELISIK.ID - Kabar mengenai hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG mencuat setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pegawai dengan status aparatur sipil negara (ASN) berhak menerima THR sesuai regulasi.

Penjelasan ini disampaikan di tengah persiapan administrasi pengangkatan ribuan pegawai menjadi PPPK pada awal tahun 2026.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebutkan bahwa prinsip pemberian THR mengikuti ketentuan umum bagi ASN di Indonesia. Saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, ia menjelaskan bahwa pegawai SPPG yang telah berstatus ASN otomatis masuk dalam skema penerima.

"Kalau ASN dapat, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang ASN," katanya, seperti dikutip dari Kompas, Kamis (19/2/2026).

Pernyataan tersebut menjadi rujukan utama bagi pegawai yang menunggu kepastian hak menjelang hari raya tahun depan.

Baca Juga: Purbaya Cairkan THR PNS hingga TNI-Polri di Awal Puasa 2026 Rp 55 Triliun

Ketentuan mengenai THR sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan. Dalam Pasal 2 aturan itu dijelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya sebagai penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Regulasi tersebut diterbitkan pada tahun berjalan dan dipakai sebagai gambaran awal untuk mekanisme pembayaran pada periode berikutnya. Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan baru khusus THR tahun 2026; namun pola pemberian diperkirakan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya.

Di sisi lain, status kepegawaian SPPG menjadi faktor penentu. Tidak semua pekerja dapur program Makan Bergizi Gratis atau MBG otomatis diangkat menjadi ASN. Pengangkatan difokuskan pada posisi inti yang selama ini menangani operasional dan administrasi layanan gizi.

Dadan menjelaskan bahwa kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan yang telah lama bertugas menjadi prioritas pengangkatan sebagai PPPK mulai 1 Februari 2026. Ia menyampaikan,

Baca Juga: Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta 2026, Berikut Penjelasan Jadwal Resminya

"Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari," ujarnya.

Proses pengangkatan dilakukan melalui seleksi resmi, termasuk mekanisme Computer Assisted Test atau CAT. Skema ini dimaksudkan untuk memastikan penempatan pegawai mengikuti standar kompetensi aparatur negara. Dengan status PPPK, pegawai tersebut berhak atas fasilitas kepegawaian, termasuk gaji, tunjangan, dan THR.

Sementara itu, relawan dan tenaga pendukung noninti tidak masuk dalam kategori pengangkatan ASN. Mereka tetap bekerja melalui pola kemitraan atau kontrak operasional, sehingga tidak tercakup dalam hak kepegawaian seperti THR aparatur. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga