
JAKARTA, TELISIK.ID - KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pengadaan Rumah Jabatan (RJA) DPR RI.
Para tersangka yang dimaksud meliputi Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.
Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).
Penulis: Merdiyanto
