Tak Ada Ampun, Tujuh Negara Ini Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 22 Juni 2024  /  9:13 pm

Salah satu hukuman terberat yang dijatuhkan kepada para koruptor adalah hukuman mati. Foto : Repro Istockphoto

JAKARTA, TELISIK.ID -  Praktik korupsi kerap terjadi di dunia dan dianggap sebagai kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman berat. Bahkan, hukuman mati bagi para pelaku sudah diberlakukan di beberapa negara.

Hukuman mati bagi koruptor telah diterapkan oleh sejumlah negara untuk memberikan efek jera. Salah satu negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor adalah China.

Beberapa negara dunia bahkan telah menerapkan hukuman mati bagi para koruptor yang telah merugikan negaranya, berikut daftarnya, dikutip dari kumparan.com, sabtu (22/6/2024):

1. China

Seseorang yang melakukan korupsi lebih dari 100.000 yuan atau sekitar Rp215 juta akan dijatuhi hukuman mati. Aturan tersebut berlaku sejak 2013. Presiden Xi Jinping menggalakkan hukuman mati untuk koruptor guna membasmi korupsi dari tingkat terendah hingga tertinggi.

Baca Juga: Negara Mayoritas Muslim Ini Larang Hijab dan Pakaian Barat di Perayaan Dua Hari Besar Islam

Pengadilan China pada Januari 2021 menjatuhi hukuman mati kepada Lai Xiaomin, seorang bankir top yang juga pejabat Partai Komunis. Lai Xiaomin terbukti meminta 1,79 miliar yuan untuk suap selama 10 tahun. Dia juga terlibat dalam kasus bigami, yang menambah berat hukumannya.

2. Taiwan

Selain China, Taiwan juga menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Di Taiwan, hukuman mati tidak hanya diberikan kepada koruptor tetapi juga kepada pelaku pembunuhan dan penyelundupan obat terlarang.

Undang-undang di Taiwan mengatur hukuman mati bagi koruptor yang menyalahgunakan dana bencana alam dan dana untuk mengatasi krisis ekonomi.

3. Irak

Irak adalah negara lain yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Salah satu eksekusi terkenal di Irak adalah kasus Ali Hassan Al-Majid pada 2010, bersumber dari okezonews.com.

Ali Hassan Al-Majid dihukum mati setelah melakukan kejahatan kemanusiaan berupa serangan gas beracun pada tahun 1988 yang menewaskan banyak orang.

4. Korea Utara

Korea Utara juga termasuk dalam daftar negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Hukuman mati di Korea Utara bersifat tertutup dan laporannya bersifat rahasia.

Negara ini dikenal memiliki sistem hukum yang ketat dan tidak segan-segan menghukum mati pelaku korupsi.

5. Thailand

Thailand juga menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Negara ini mampu mengeksekusi pejabat pemerintah, pejabat pengadilan, perwakilan demokratis, maupun jaksa penuntut yang terbukti menerima suap.

Thailand sangat serius dalam memberantas korupsi di kalangan pejabatnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Sumber Pendapatan Israel, Sibuk Perang tapi Tak Kehabisan Cuan

6. Vietnam

Vietnam adalah negara berikutnya yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Hukuman ini berlaku untuk korupsi senilai Rp300 juta atau lebih. Selain itu, penggelapan dana yang memiliki konsekuensi serius juga bisa berujung pada hukuman mati di Vietnam.

7. Laos

Laos juga merupakan negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Warga negara maupun pejabat yang merusak perekonomian negara berpotensi mendapatkan hukuman mati.

Laos berusaha keras untuk menjaga integritas pemerintahannya dengan memberlakukan hukuman mati bagi pelaku korupsi. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS